periskop.id - Rendahnya capaian nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 kembali memicu sorotan terhadap arah kebijakan pendidikan nasional. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai hasil asesmen tersebut mencerminkan persoalan struktural yang telah lama terjadi, bukan kegagalan guru maupun murid.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid menegaskan, tren buruk capaian akademik siswa Indonesia sudah terlihat sejak satu dekade terakhir. Kondisi itu, kata dia, sejalan dengan hasil berbagai asesmen sebelumnya, termasuk ujian nasional dan penilaian internasional.
"Jadi kalau menurut JPPI, TKA itu hanya mengonfirmasi data-data lama. Jadi kalau tadi kan saya bilang, 10 tahun terakhir hasil UN atau hasil TKA itu sama. Memang buruk, di bawah 5 gitu," ujar Ubaid dalam Diskusi dan Konferensi Pers Catatan Pendidikan Akhir Tahun 2025 di Jakarta Pusat, Selasa (30/12).
Menurutnya, gambaran serupa juga tampak dalam hasil Programme for International Student Assessment (PISA), yang menunjukkan posisi Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara lain.
"Jadi asesmen melalui PISA ya, internasional, juga sama. Hasil kita di bawah 5 gitu. Jadi hasil TKA ini sama sekali enggak mengejutkan," imbuhnya.
JPPI pun mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan guru dan murid sebagai pihak yang disalahkan atas jebloknya nilai tersebut. Ubaid menilai akar masalah justru berada pada sistem pendidikan dan belum terpenuhinya kesejahteraan tenaga pendidik.
"Jadi bukan menyalahkan murid, bukan menyalahkan guru. Karena yang salah ini sistem pendidikan kita gitu loh. Bukan semata-mata guru. Guru gimana mau bisa meningkatkan hasil capaian anak-anak kalau kesejahteraannya enggak jelas?" jelasnya.
Lebih jauh, Ubaid menyebut persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menekankan peran Presiden karena kebijakan anggaran pendidikan berada dalam kewenangan kepala negara.
"Karena itu, ini enggak bisa diselesaikan Kemendikdasmen, enggak bisa. Ini harus Presiden. Apalagi APBN itu adalah wewenang presiden. Dan yang mengambil anggaran pendidikan untuk MBG (Makan Bergizi Gratis) itu juga presiden, bukan Kemendikdasmen," ujarnya.
Sebagai informasi, TKA merupakan asesmen nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Meski tidak bersifat wajib, hasil TKA memiliki pengaruh terhadap kelanjutan pendidikan siswa ke jenjang berikutnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar