periskop.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperingatkan potensi tergerusnya pemenuhan hak pendidikan akibat pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai terlalu membebani sektor pendidikan. Koordinator JPPI Ubaid Matraji menilai, kebijakan tersebut berisiko mengorbankan agenda mendasar seperti penghapusan biaya sekolah dan pencegahan putus sekolah.

Menurut JPPI, persoalan muncul karena sebagian besar pendanaan MBG justru bersumber dari anggaran pendidikan. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk membiayai MBG, atau sekitar 66% dari total anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun. Sementara pendanaan dari sektor kesehatan dan ekonomi nilainya jauh lebih kecil.

"Gimana ceritanya anggaran makan-makan sumber dananya hampir 70% ngerampok dari anggaran pendidikan," kata Ubaid dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 yang digelar JPPI di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Ubaid menyebut, berdasarkan perhitungan JPPI, Indonesia hanya membutuhkan tambahan sekitar Rp75 triliun untuk menuntaskan persoalan putus sekolah sekaligus mewujudkan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta. Nilai tersebut, kata dia, setara dengan anggaran MBG dalam kurun waktu sekitar dua bulan.

"Bahkan untuk menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi yang sekolah tanpa dipenuhi biaya tadi itu, itu kan perhitungan di MBG cuma butuh Rp75 triliun. Rp75 triliun itu cukup dengan anggaran MBG yang per hari Rp1,2 triliun itu, itu 2 bulan," ujar Ubaid.

Ubaid menegaskan, skema pendanaan tersebut berdampak langsung pada kewajiban negara dalam memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. JPPI mencatat, setelah adanya alokasi untuk MBG, porsi anggaran pendidikan menyusut menjadi sekitar 14,21%, jauh di bawah ketentuan konstitusi yang mensyaratkan minimal 20%.

Atas dasar itu, JPPI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Januari mendatang.

"Ini jelas melanggar Pasal 31 UUD 45 dan Januari akan kami daftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Ia juga menyebut, JPPI mencatat berbagai persoalan lain dalam pelaksanaan MBG, seperti kasus keracunan makanan, pengelolaan limbah sisa makanan, serta takaran menu yang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan gizi anak.