periskop.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan penyediaan lahan untuk proyek kawasan swasembada pangan di Papua Selatan, khususnya di wilayah Merauke dan Boven Digoel. 

Menurut keterangan Nusron, hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan ratusan ribu hektare hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program pangan nasional. Lahan tersebut diberikan kepada PT Agrinas Pangan, dan sebagian akan dikembangkan bersama Agrinas Palma.

“Dari total sekitar 486 ribu hektare lahan, sudah lebih dari 320 ribu hektare yang diterbitkan surat keputusannya,” ujar Nusron saat ditemui wartawan di Gedung Kemenko Pangan, dikutip Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, peran Kementerian ATR/BPN dalam proyek ini adalah menyediakan dan memastikan legalitas lahan, termasuk melalui pemanfaatan tanah terlantar, lahan bekas HGU maupun HGB, serta pelepasan kawasan hutan yang sudah sesuai ketentuan.

Menurut Nusron, pelepasan kawasan hutan tersebut telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga secara tata ruang lahan tersebut tidak lagi berstatus kawasan hutan.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menegaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Papua Selatan disusun dengan mengacu pada RTRW yang telah ditetapkan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten. Dengan begitu, pemanfaatan lahan dapat berjalan selaras dan tidak menyalahi aturan.

Selain itu, Nusron menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak diperbolehkan menggunakan lahan LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk pembangunan fisik. Hal itu karena LP2B diperuntukkan khusus bagi kegiatan pertanian jangka panjang.

“Kalau urusan pendanaan dan pengembangan usaha, itu menjadi kewenangan pihak perusahaan. Tugas kami adalah memastikan lahannya siap dan sah secara hukum,” tegas Nusron.

Pemerintah berharap percepatan penyediaan lahan ini dapat mendukung pengembangan kawasan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek di Papua Selatan.