periskop.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ribuan laporan masyarakat masuk melalui layanan pengaduan WhatsApp “Lapor Pak Amran” dalam dua bulan terakhir. Kanal pengaduan yang kembali dibuka pada 31 Oktober 2025 tersebut digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran di sektor pertanian, mulai dari distribusi pupuk hingga masuknya pangan ilegal.

Kementan melaporkan, data yang masuk mencakup dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET), peredaran pupuk palsu, pungutan liar bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta masuknya komoditas pangan tanpa dokumen resmi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kanal tersebut dibuka sebagai sarana partisipasi publik. Menurut dia, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan setiap laporan akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

“Negara tidak boleh diam ketika petani dirugikan. Laporan dari masyarakat menjadi dasar untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Amran dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Kementerian Pertanian menyebut penanganan aduan dilakukan melalui tim pengawasan internal dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Dari proses tersebut, sejumlah kasus dilaporkan telah ditangani.

Salah satu temuan yang disampaikan adalah pelanggaran HET pupuk bersubsidi oleh 190 pengecer dan distributor. Kementerian Pertanian menyatakan telah memberikan sanksi administratif serta peringatan kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan harga.

Selain itu, laporan masyarakat juga memicu penindakan terhadap dugaan masuknya 40,4 ton beras ilegal di Batam. Penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah, sebelum beras tersebut diedarkan.

Kasus lain yang diungkap melalui kanal pengaduan ini adalah dugaan pungutan liar bantuan traktor di 99 titik di sejumlah daerah. Dalam kasus tersebut, seorang staf Kementerian Pertanian diduga meminta sejumlah uang kepada petani dengan mengatasnamakan pejabat eselon. Kementerian Pertanian menyatakan yang bersangkutan telah diberhentikan dan kasusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Layanan pengaduan tersebut juga disebut berperan dalam penggagalan masuknya 133,5 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Muatan bawang tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

Kementerian Pertanian memastikan layanan “Lapor Pak Amran” akan terus dibuka. Masyarakat diminta menyampaikan laporan secara rinci agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Melalui kanal pengaduan ini, pemerintah berharap pengawasan sektor pertanian dapat melibatkan masyarakat secara lebih luas guna mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan petani dan konsumen.