Periskop.id - Tenaga Ahli Psikolog Klinis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta Meinita Fitriana Sari menyampaikan, di kota seperti Jakarta, remaja menjadi usia paling rentan menjadi korban child grooming.
"Dengan situasi dan kondisi yang ada di Jakarta, kerentanannya itu berada di usia remaja, karena dia memulai membangun relasi dengan banyak pihak," ujar Meinita dalam siniar Rabu Belajar bertema "Kenali dan Cegah Anak Kita dari Bahaya Child Grooming" di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia mengatakan, remaja lebih banyak berinteraksi dengan teman sebaya dibandingkan dengan keluarganya. Pada fase itulah, remaja harus mempunyai kemampuan untuk bisa menyaring relasi yang sehat dan tidak sehat.
Di sisi lain, remaja dan bahkan anak-anak saat ini juga sudah terpapar teknologi digital, baik media sosial maupun gim daring (game online). Kondisi ini menempatkan mereka pada risiko terkena online grooming.
"Pelaku pada saat online grooming itu mendekati anak, misalnya lewat chat. Kalau di game online, bisa berkomunikasi lewat chat, atau media sosial untuk membangun kepercayaan, lalu pada akhirnya melakukan kekerasan bentuknya seksual atau child grooming," jelas Meinita.
Sekadar informasi, Child grooming merupakan proses manipulasi oleh orang dewasa dengan membangun kedekatan emosional dan membangun kepercayaan terhadap anak. Dengan begitu, kontrol mereka terhadap anak menjadi lebih besar, dengan tujuan untuk eksploitasi atau melakukan kekerasan seksual pada anak.
Pelaku biasanya akan membangun kedekatan terlebih dahulu dengan calon korban, lalu membangun kepercayaan, diikuti dengan memberi perhatian, atau bahkan memberi hadiah, atau iming-iming. Setelah kedekatan terbangun, dia muncul melakukan isolasi-isolasi terhadap anak.
"Artinya, mereka mengondisikan seolah-olah anak ini tidak punya cara untuk meminta bantuan segera, karena kontrolnya ada di pelaku tersebut, sehingga ada ketidakseimbangan relasi kuasa," terang Meinita.
Pada 2025, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta menangani total sebanyak 2.269 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, kekerasan pada anak mencapai 1.224 kasus, dan dari 1.224 itu, terdapat 673 kasus kekerasan seksual pada anak.
Peran Sekolah
Meinita menilai ,dukungan kebijakan pendidikan dan peran sekolah dibutuhkan anak untuk mencegah mereka menjadi korban kasus child grooming.
"Sekolah merupakan lingkungan utama bagi anak setelah keluarga, untuk nantinya bisa melakukan langkah-langkah strategis, baik dalam proses pencegahan maupun penanganan," ujarnya.
Menurut dia, lingkungan sekolah berpengaruh langsung terhadap perkembangan anak melalui interaksi sehari-sehari dengan guru dan teman sebaya. Sekolah juga berperan juga untuk membentuk perilaku, nilai, dan rasa aman anak.
Oleh karena itu, diharapkan agar pihak sekolah ikut memberikan edukasi terkait perlindungan diri anak, literasi digital, dan ruang aman untuk melapor apabila anak menjadi korban kekerasan seksual.
"Agar anak mempunyai referensi beberapa tempat aman yang pada akhirnya dia mampu untuk menceritakan apa yang dia rasakan," kata Meinita.
Edukasi tersebut, sambung dia, dapat meliputi akun yang memang harus diprivasi. Jika tidak diprivasi, maka sembarang orang dapat mengakses akun tersebut dan semakin bahaya, apabila orang tidak dikenal menghubungi anak secara daring.
Revisi Perda
Sebelumya, Pemprov DKI Jakarta sendiri sedang menyusun revisi peraturan daerah (Perda) soal perlindungan perempuan dan anak, untuk mencegah kekerasan di Jakarta.
"Kita sedang menyusun revisi perda itu. Perda 8/2011 akan menjadi dua Perda, yaitu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Iin Mutmainnah.
Iin menjelaskan, revisi ini juga bagian dari menjawab keprihatinan terhadap kasus penculikan dan pembunuhan anak laki-laki di Jakarta Selatan, bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh tersangka Alex Iskandar (49). Dia menambahkan revisi itu akan masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026.
"Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga sudah kami masukkan di dalam revisi perda tersebut," ucapnya.
Kemudian di luar dua perda itu, pihaknya juga sedang menyusun dua perda lainnya sebagai langkah untuk optimalisasi ataupun penguatan dari sisi keluarga, yaitu Perda Pembangunan Keluarga dan Perda Perlindungan Penduduk.
"Jadi, total ada empat perda yang akan kami bahas di Bapemperda pada 2026," tuturnya.
Maka itu, revisi perda ini sebagai langkah regulasi untuk payung hukum dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta.
Kemudian, pihaknya juga sedang menyusun Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai satuan tugas (Satgas) PPA berbasis masyarakat. Salah satunya menghadirkan relawan pendamping korban kekerasan.
"Itu, adalah salah satu langkah kami bekerja sama dengan semua pihak, termasuk komponen masyarakat dan nanti akan masuk dalam komponen Satgas PPA berbasis masyarakat tersebut," ucapnya.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk segera melaporkan dugaan ke Jakarta Siaga 112 serta Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak 081317617622.
Tinggalkan Komentar
Komentar