periskop.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya bergantung pada status kepegawaian masing-masing individu, bukan berdasarkan keputusan diskresi lembaganya.
“Kalau ASN, tentu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ASN,” ujar Dadan saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Kamis (29/1).
Dadan menegaskan bahwa regulasi negara menjadi rujukan utama. Hak keuangan, termasuk THR, melekat secara hukum pada status pekerja tersebut.
Bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, hak THR sudah terjamin. Mekanismenya mengikuti aturan baku yang berlaku secara nasional.
Rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.
Konsekuensinya cukup jelas bagi pegawai di luar kategori tersebut. Pekerja SPPG yang tidak tercatat sebagai ASN dipastikan tidak otomatis menerima THR dari skema anggaran pemerintah pusat.
Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang diterbitkan untuk pekerja SPPG non-ASN. Ketentuan bagi mereka mengikuti kontrak kerja atau hubungan industrial masing-masing tanpa payung hukum THR dari negara.
Padahal, ekosistem program ini menyerap tenaga kerja yang sangat masif. Total pekerja langsung di berbagai unit pelayanan tercatat mencapai 924.424 orang.
Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang berstatus ASN. Tercatat baru 32.000 orang yang statusnya telah diproses sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sisanya merupakan tenaga kerja langsung dengan status lain. Nasib tunjangan hari raya mereka belum terakomodasi dalam kebijakan keuangan negara saat ini.
Program pemenuhan gizi ini sendiri terus berkembang pesat. Sebanyak 22.091 unit SPPG telah beroperasi melayani lebih dari 60 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Pemerintah sejauh ini belum merilis kebijakan terpisah. Belum ada skema alternatif terkait THR bagi ratusan ribu tenaga kerja SPPG yang berada di luar status ASN.
Tinggalkan Komentar
Komentar