iklan periskop
Nasional

Benarkah Pekerja SPPG Dapat THR? Ini kata Kepala BGN

Kepala BGN Dadan Hindayana jelaskan aturan THR bagi pekerja SPPG. Hanya pegawai berstatus ASN yang dipastikan menerima tunjangan sesuai regulasi negara.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ramadan Tiba, Program MBG Tetap Jalan dengan Menu yang Disesuaikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus penanggung jawab MBG Dadan Hindayana saat konferensi pers di Gedung Kemenko Pangan, Kamis (29/1). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya bergantung pada status kepegawaian masing-masing individu, bukan berdasarkan keputusan diskresi lembaganya.

“Kalau ASN, tentu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ASN,” ujar Dadan saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Kamis (29/1).

Dadan menegaskan bahwa regulasi negara menjadi rujukan utama. Hak keuangan, termasuk THR, melekat secara hukum pada status pekerja tersebut.

Bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, hak THR sudah terjamin. Mekanismenya mengikuti aturan baku yang berlaku secara nasional.

Rujukan utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara.

Konsekuensinya cukup jelas bagi pegawai di luar kategori tersebut. Pekerja SPPG yang tidak tercatat sebagai ASN dipastikan tidak otomatis menerima THR dari skema anggaran pemerintah pusat.

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang diterbitkan untuk pekerja SPPG non-ASN. Ketentuan bagi mereka mengikuti kontrak kerja atau hubungan industrial masing-masing tanpa payung hukum THR dari negara.

Padahal, ekosistem program ini menyerap tenaga kerja yang sangat masif. Total pekerja langsung di berbagai unit pelayanan tercatat mencapai 924.424 orang.

Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang berstatus ASN. Tercatat baru 32.000 orang yang statusnya telah diproses sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sisanya merupakan tenaga kerja langsung dengan status lain. Nasib tunjangan hari raya mereka belum terakomodasi dalam kebijakan keuangan negara saat ini.

Program pemenuhan gizi ini sendiri terus berkembang pesat. Sebanyak 22.091 unit SPPG telah beroperasi melayani lebih dari 60 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Pemerintah sejauh ini belum merilis kebijakan terpisah. Belum ada skema alternatif terkait THR bagi ratusan ribu tenaga kerja SPPG yang berada di luar status ASN.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pppk, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.