Periskop.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mewajibkan para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat. Khususnya terkait batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini satu; harus dikonsumsi bila datangnya jam tujuh, itu terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan dua; tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan, nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/1).
Dalam pengarahannya kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1), Nanik menyoroti banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah, akibat konsumsi makanan yang lewat waktu.
Nanik menambahkan, perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengkonsumsi hidangan MBG antara kepala SPPG dengan kepala sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama.
"Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengkonsumsinya," ucapnya.
Meski sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label.
"Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," tegas Nanik.
Pelibatan Anak
Sebelumnya, Chief of Research and Policy CISDI Olivia Herlinda menyampaikan pentingnya tim SPPG, mengajak diskusi para penerima manfaat, utamanya siswa. "Selama ini, kami menilai pelibatan anak masih sangat terbatas sebagai objek dalam Program MBG. Tidak seperti praktik di negara lain, anak-anak di Indonesia belum dilibatkan dalam penentuan menu, edukasi gizi, hingga evaluasi program di sekolah mereka," kata Olivia.
Meski begitu, dalam kajian tersebut, mayoritas responden mengapresiasi dimensi sosial-ekonomi dari pelaksanaan MBG. Berdasarkan pengalaman mereka setelah mendapatkan MBG, muncul kebiasaan makan bersama teman, menghemat uang jajan, dan membantu keluarga yang kurang mampu.
"Temuan awal ini menunjukkan MBG diperlukan di wilayah dengan masyarakat dari kelompok sosial-ekonomi menengah ke bawah," ujar Olivia.
Namun demikian, studi itu juga menemukan 583 responden (35,9%) pernah menerima makanan rusak, basi, atau mentah. Temuan tersebut berkaitan erat dengan maraknya kasus keracunan makanan MBG yang menurut pemantauan CISDI mencapai 12.820 kasus hingga 30 Oktober 2025.
Ia menyebut, kasus keracunan tentu mempengaruhi kesehatan anak. Dalam jangka pendek, mereka mengeluhkan gangguan pencernaan, penurunan nafsu makan, hingga diare. “Dalam derajat keparahan tertentu, infeksi bakteri berulang dapat memicu peradangan kronis, hingga kerusakan sel darah merah, yang pemulihannya tidak dapat diselesaikan dalam satu kali perawatan," tuturnya.
Sementara itu, Child Protection and Participation Manager WVI Satrio Dwi Raharjo, menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan dan mendengarkan pendapat siswa dalam MBG.
"Anak-anak adalah masa depan dan harapan bangsa. Karena itu, kami turut mendukung kajian ini sebagai komitmen untuk memahami kebutuhan anak, termasuk dalam mendapatkan hak dasarnya atas gizi yang cukup guna mendukung pertumbuhannya," terangnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar