periskop.id - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah narasi yang beredar di media sosial terkait kewajiban guru Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan masuk kategori hoaks.
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh unggahan yang menyebutkan bahwa guru ASN dikenai pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari 12 kali gaji rutin, 12 kali Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta masing-masing satu kali dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dari perhitungan tersebut, muncul klaim bahwa iuran BPJS Kesehatan dibayarkan hingga 26 kali dalam setahun.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ghufron menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi ASN, termasuk guru, hanya dipotong 12 kali dalam setahun.
“Beredar isu hoaks bahwa ASN guru bayar 26 kali dalam setahun untuk BPJS Kesehatan. Sekali lagi itu hoaks, yang benar adalah 12 kali dalam setahun,” ujar Ali Ghufron melalui keterangan yang diterima Periskop, Jumat (30/1).
Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan bagi ASN ditetapkan sebesar 5% dari gaji dan tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, sedangkan 1% dipotong dari gaji ASN.
“4% dibayar oleh pemberi kerja, yaitu pemerintah. 1% dipotong dari gaji ASN guru,” jelasnya.
Ali Ghufron juga memastikan bahwa tidak ada pemotongan iuran BPJS Kesehatan pada gaji ke-13 maupun THR. Dengan demikian, asumsi yang menyebut adanya tambahan potongan dari dua komponen tersebut dinyatakan tidak benar.
“Untuk gaji ke-13 dan THR tidak ada pemotongan untuk BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kesalahpahaman di masyarakat muncul seiring perubahan mekanisme pemotongan iuran yang mulai diberlakukan sejak 2025. Dalam sistem baru tersebut, pemotongan iuran dilakukan secara terpusat, sementara pembayaran gaji pokok dan tunjangan diberikan secara terpisah.
“Kemudian karena dipusatkan, gaji pokok dan tunjangan itu diberikan berbeda, seakan-akan berkali-kali dipotong padahal tidak,” ujarnya.
Ali Ghufron juga menjelaskan bahwa pemotongan iuran BPJS Kesehatan memiliki batas maksimal. Dasar perhitungan gaji dibatasi hingga Rp12 juta, sehingga potongan 1% yang dibebankan kepada ASN maksimal sebesar Rp120 ribu per bulan untuk satu keluarga.
“Dianggap gajinya berapa pun maksimum Rp12 juta, atau 1% dari Rp12 juta untuk satu keluarga, yaitu Rp120 ribu,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi.
“Jadi jangan percaya hoaks. Ini keterangan resmi dari BPJS Kesehatan,” pungkas Ali Ghufron.
Tinggalkan Komentar
Komentar