Periskop.id - Kondisi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tengah menjadi sorotan tajam dunia internasional. Organisasi pemantau hak asasi global, Human Rights Watch (HRW), baru saja merilis laporan tahunan bertajuk World Report 2026: Events of 2025

Dalam dokumen komprehensif tersebut, HRW memberikan kritik keras sekaligus merangkum berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di tanah air sepanjang tahun 2025. 

Laporan ini menyoroti tren militerisasi di pemerintahan, kekerasan aparat dalam menangani protes massa, hingga diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Perluasan Peran Militer dan Personel Aktif di Jabatan Sipil

Salah satu sorotan utama dalam laporan HRW adalah langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas peran militer dalam struktur pemerintahan. 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur yang menghidupkan kembali praktik era Soeharto, di mana fungsi sipil didominasi oleh kekuatan bersenjata.

Presiden Prabowo, yang merupakan mantan jenderal dengan catatan tuduhan keterlibatan dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu, secara aktif menempatkan personel militer aktif ke dalam jabatan-jabatan strategis sipil. 

Fenomena ini diperkuat pada Maret 2025, ketika parlemen nasional mengesahkan amandemen Undang-Undang Angkatan Bersenjata tahun 2004. Perubahan regulasi ini secara legal memungkinkan personel militer aktif menduduki posisi di sistem peradilan hingga badan usaha milik negara (BUMN).

Upaya aktivis untuk membatalkan amandemen ini melalui Mahkamah Konstitusi berakhir dengan kegagalan setelah gugatan tersebut ditolak dengan selisih suara yang sangat tipis, yakni 5 banding 4. 

Keputusan ini semakin memicu kekhawatiran publik mengenai kembalinya otoritarianisme melalui "militerisasi halus" di berbagai lini birokrasi. 

Presiden bahkan menyatakan target ambisius untuk menambah jumlah personel militer menjadi satu juta orang dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Gejolak Sosial dan Respons Kekerasan Aparat

Tahun 2025 ditandai dengan gelombang protes besar-besaran yang dipicu oleh isu kesejahteraan. Pada bulan Agustus, ratusan ribu orang turun ke jalan di 107 kota di seluruh Indonesia. 

Pemicu utamanya adalah kekecewaan masyarakat terhadap upah rendah dan angka pengangguran yang masih tinggi, sementara di saat yang sama, pemerintah justru mengumumkan tambahan fasilitas mewah bagi anggota legislatif.

Ketegangan mencapai puncaknya pada 15 Agustus setelah pengumuman tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang nilainya setara dengan 10 kali upah minimum Jakarta. 

Situasi berubah menjadi kerusuhan massal setelah insiden pada 28 Agustus, di mana seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan (21 tahun) ditabrak hingga tewas oleh kendaraan lapis baja polisi yang kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Aksi protes kemudian meluas dan berubah menjadi anarkis di 42 kota, yang melibatkan penjarahan rumah anggota legislatif dan pembakaran lebih dari 150 bangunan. Polisi merespons situasi ini dengan penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan. 

HRW mencatat lebih dari 3.300 orang ditahan, termasuk para penggerak aksi dan aktivis. Selain kekuatan fisik, pemerintah juga melakukan intervensi digital dengan meminta platform TikTok menonaktifkan fitur siaran langsung guna meredam koordinasi massa selama aksi berlangsung.

Isu Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Biaya Hidup

Di tengah gejolak tersebut, HRW mengkritik pemerintahan Prabowo karena dianggap gagal menangani krisis biaya hidup. Kebijakan ekonomi yang diambil justru dinilai lebih menguntungkan kelompok elit dan kaya melalui pemberian keringanan pajak. 

Data yang dikutip dalam laporan menyebutkan pernyataan seorang menteri kabinet pada Juli 2025 bahwa hanya 60 keluarga yang menguasai 48% lahan bersertifikat di Indonesia.

Masyarakat sipil merespons ketimpangan ini melalui "Gerakan 17+8" secara daring. Gerakan ini merumuskan 17 tuntutan jangka pendek terkait transparansi ekonomi dan 8 tuntutan jangka panjang yang mencakup reformasi total kepolisian, peningkatan representasi politik, serta penghentian militerisasi. 

Pemerintah sendiri merespons dengan kebijakan penghematan anggaran yang justru memangkas manfaat jaminan sosial bagi warga miskin.

Konflik dan Krisis Kemanusiaan di Papua

Wilayah Papua tetap menjadi titik terpanas dalam laporan HAM Indonesia. HRW menyoroti peningkatan pengiriman pasukan di lima provinsi di Papua seiring meningkatnya konflik bersenjata dengan kelompok separatis. 

Pengerahan lima batalion militer baru di wilayah tersebut diklaim pemerintah sebagai langkah keamanan, namun warga lokal melaporkan adanya intimidasi senjata semi-otomatis dalam proses pembukaan lahan.

Akibat konflik berkepanjangan dan serangan udara menggunakan drone yang seringkali bersifat tidak pandang bulu, sedikitnya 100.000 warga adat Papua dilaporkan telah mengungsi dari 10 kabupaten. 

Mereka terpaksa bersembunyi di hutan atau mengungsi ke kota-kota besar untuk menghindari baku tembak. Di sisi hukum, polisi terus menggunakan pasal makar untuk menindak aksi protes damai dan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Proyek pengembangan perkebunan skala besar atau food estate di Merauke, Provinsi Papua Selatan, juga menuai kecaman internasional.

Sembilan pakar HAM PBB menyatakan kekhawatiran serius bahwa proyek seluas dua juta hektare ini telah menyebabkan penggusuran masyarakat adat secara paksa dan deforestasi besar-besaran.

Diskriminasi Minoritas dan Pemberlakuan KUHP Baru

Pada Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026. 

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, dianggap oleh HRW melanggar hak perempuan, minoritas agama, serta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender, serta melemahkan kebebasan berpendapat dan berserikat.

Ketentuan tersebut mencakup kriminalisasi semua hubungan seksual di luar pernikahan, yang secara efektif untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia menjadikan hubungan sesama jenis yang konsensual antar orang dewasa sebagai tindak pidana. 

Undang-undang ini juga menyatakan bahwa pemerintah akan mengakui setiap hukum yang hidup di masyarakat, yang dapat ditafsirkan sebagai pemberian legalitas formal terhadap ratusan peraturan syariah yang diterapkan pejabat daerah di wilayah mayoritas Muslim. 

Banyak peraturan berbasis syariah ini diduga mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan, seperti kewajiban berjilbab, serta mendiskriminasi kelompok LGBT.

Pada November, parlemen mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melengkapi KUHP. HRW menyatakan undang-undang ini memungkinkan aparat menyadap telepon, menyita aset, menangkap tersangka, dan membekukan rekening bank tanpa pengamanan yudisial yang memadai.

Kebebasan Pers dan Pembungkaman Kritik

Tindakan intimidasi terhadap pengkritik pemerintah juga meningkat. Presiden Prabowo dan pendukungnya kerap melabeli aktivis serta jurnalis sebagai "agen asing". 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sedikitnya 60 kasus kekerasan terhadap pers sepanjang Januari hingga Agustus 2025, di mana sebagian besar pelaku diduga berasal dari oknum militer dan kepolisian.

Media independen seperti Tempo mendapatkan serangan fisik berupa kiriman paket bangkai binatang dan ancaman lainnya. 

Sementara itu di Papua, kantor surat kabar harian Jubi menjadi sasaran serangan bom molotov yang merusak aset kantor. Walaupun beberapa prajurit militer ditahan dalam kasus ini, proses peradilan yang dilakukan di pengadilan militer seringkali dianggap kurang transparan oleh publik.

Lingkungan Hidup dan Eksploitasi Sumber Daya

Di sektor lingkungan, meskipun Presiden Prabowo menyatakan komitmen pada isu iklim, tindakan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Indonesia dinilai sangat tidak memadai dalam menyerahkan rencana aksi iklim terbaru kepada PBB. 

Deforestasi pada tahun 2024 mencapai 216.000 hektare (versi pemerintah) hingga 260.000 hektare (versi pemantau independen), dan angka ini diprediksi akan jauh lebih tinggi pada tahun 2025.

Langkah kontroversial lainnya adalah pernyataan presiden yang menyebut kelapa sawit sebagai pohon yang ramah lingkungan karena “menghasilkan oksigen”. Pernyataan ini dipandang sebagai pembenaran untuk membuka 20 juta hektare hutan dan lahan gambut baru. 

Di sisi lain, industri nikel untuk baterai kendaraan listrik di Sulawesi dan Maluku Utara dilaporkan telah merusak ekosistem hutan dan mencemari sumber air masyarakat adat secara masif.

Diplomasi dan Hubungan Luar Negeri

Dalam kancah internasional, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dianggap HRW bersikap pasif terhadap resolusi mengenai situasi HAM di negara lain, kecuali untuk isu Palestina. 

Pemerintah secara tegas mengecam militer Israel di Gaza dan menawarkan bantuan kemanusiaan di Pulau Galang. Namun, Indonesia memilih abstain dalam resolusi terkait pelanggaran di Ukraina dan Eritrea.

Pemerintahan Prabowo juga membawa Indonesia bergabung dengan kelompok BRICS pada Januari 2025 untuk memperkuat posisi ekonomi. 

Salah satu momen diplomasi yang mencuri perhatian adalah kehadiran Prabowo dalam parade militer di Beijing pada Agustus, di mana ia tampil berdampingan dengan pemimpin China, Rusia, dan Korea Utara. Hal ini dinilai mempertegas arah politik luar negeri Indonesia yang mulai bergeser.