Periskop.id - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyerahkan santunan berupa paket sembako, kepada keluarga korban peristiwa Mei 1998 pada saat munggahan dan silaturahmi menjelang Ramadan 1447 Hijriah di Klender, Jakarta Timur.

Mugiyanto, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin (15/2), menjelaskan, para warga merupakan keluarga dari korban kebakaran mal Klender saat kerusuhan pada 1998 silam. Dalam peristiwa itu, anggota keluarga mereka hilang hingga tewas.

“Agenda ini merupakan silaturahmi antara pemerintah dan korban serta keluarga korban pelanggaran HAM, juga koordinasi untuk menginformasikan update (kabar terkini) terkait perjuangan kita mencari keadilan,” kata dia.

Dalam sambutan saat munggahan yang digelar pada Minggu (15/2) itu, Mugiyanto juga menyampaikan, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, upaya penyelesaian pelanggaran HAM telah dilakukan.

Negara, lanjutnya, telah mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM yang berat.

“Beberapa tahun lalu pada era kepemimpinan Presiden Jokowi masalah ini sudah dimulai penyelesaiannya dan kini kami di Kementerian HAM yang melanjutkan pemulihannya. Salah satu langkah pemulihannya adalah dengan pemulihan sosial ekonomi, dilanjutkan dengan pemulihan lain sehingga komprehensif,” bebernya. 

Munggahan serta pemberian bantuan ini merupakan kerja sama antara Kementerian HAM dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Setelah acara selesai, Mugiyanto sempat mengunjungi rumah salah satu keluarga korban sekaligus berdialog dengan mereka, mengenai berbagai persoalan sosial yang dihadapi keluarga korban dan harapannya pada pemerintah.

Kepada keluarga korban, Mugiyanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan verifikasi data korban yang telah dikeluarkan Komisi Nasional HAM. Juga mulai mendata situasi dan kebutuhan korban pelanggaran HAM berat.

Validasi Jumlah Korban
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) sejatinya akan melakukan validasi terhadap jumlah dan kebutuhan korban pelanggaran HAM berat. Hal ini sebagai langkah awal pelaksanaan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu. 

Tenaga Ahli Menteri HAM Ifdhal Kasim menjelaskan, berdasarkan dokumen Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu yang diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM beberapa tahun lalu, terdata ada sekitar 7.000 korban pelanggaran HAM berat.

"Kementerian HAM akan memaksimalkan sumber daya yang ada untuk mengimplementasikan instruksi dalam peta jalan," kata Ifdhal.

Ia mengatakan, Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu, merupakan upaya pemerintah untuk melanjutkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. 

Sejauh ini, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat, sebanyak 600 korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu telah dipulihkan negara dari sisi haknya untuk mendapatkan manfaat.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan, para korban yang telah dipulihkan negara tersebut, antara lain berasal dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah.

"Tapi, itu masih kurang 10% dari 7.000 korban yang sudah diidentifikasi," kata Munafrizal.

Munafrizal mengatakan hingga saat ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa Indonesia dan merupakan warisan sejarah yang belum sepenuhnya dapat dituntaskan. Kasus pelanggaran HAM berat, kata dia, ibarat berada dalam sebuah labirin lantaran berbagai upaya telah dilakukan, namun jalan keluar yang final belum juga ditemukan.

Dia menjelaskan Indonesia pernah menempuh penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial. Tetapi dalam praktiknya tidak ada pelaku yang dijatuhi hukuman karena menghadapi kendala serius dalam proses pembuktian.

Munafrizal menambahkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dimaksud meliputi kasus Timor-Timur, Abepura, Tanjung Priok 1984, serta Paniai.

"Tapi, penyelesaian yudisial yang pada akhirnya tidak ada pelaku yang dihukum. Artinya itu pun dalam perspektif keadilan, orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya juga apakah penyelesaian yudisial seperti itu," tuturnya.

Munafrizal menjelaskan proses penyusunan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Berat, baru dimulai sejak pertengahan tahun 2025 dan dilakukan secara intensif serta berkesinambungan.

Dalam penyusunannya, Kementerian HAM telah mendengarkan dan menghimpun berbagai perspektif dari banyak pemangku kepentingan. Di anaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Agung, pemerintah daerah, sebagian korban, serta para pakar dan ahli.

"Apa yang tertuang dalam draf peta jalan ini sedapat mungkin telah mengakomodasi berbagai ide, gagasan, dan pandangan yang muncul selama proses penyusunan," ucap Munafrizal.