periskop.id - Pihak Ernie Nurheyanti membantah keras pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa (7/4). Pernyataan Pigai terkait gugatan mutasi jabatan di PTUN Jakarta dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik penggugat.

Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menegaskan bahwa pernyataan Menteri HAM yang disampaikan secara terbuka menanggapi pertanyaan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, merupakan informasi menyesatkan.

“Seluruh pernyataan Menteri HAM RI yang terbuka secara umum dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI, yang dapat didengar dan dilihat melalui kanal YouTube DPR RI, adalah pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan membuat nama Ibu Ernie Nurheyanti menjadi tidak baik,” kata Deby dalam keterangan tertulisnya kepada Periskop, dikutip Rabu (8/4).

Deby menjelaskan, gugatan dengan nomor register perkara 59/G/2026/PTUN-JKT saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pokok perkara. Pihak penggugat menyayangkan sikap Menteri HAM yang memberikan pernyataan publik sebelum agenda pembuktian di pengadilan dimulai.

Agenda jawaban resmi dari Menteri HAM selaku tergugat baru dijadwalkan pada 14 April 2026 mendatang.

“Namun, Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan. Hal tersebut merupakan sikap dan pernyataan Menteri HAM RI yang harus dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dalam persidangan demi kebenaran dan rasa keadilan,” tegas Deby.

Langkah Menteri HAM tersebut dianggap sebagai preseden buruk bagi wewenang pejabat negara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak Ernie menyatakan kesiapannya untuk mematahkan argumen Menteri HAM di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.

“Bahwa mengenai ketidakbenaran yang disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut akan dibuktikan oleh Ibu Ernie Nurheyanti pada acara pembuktian dalam persidangan Perkara No. 59/G/2026/PTUN-JKT agar supaya menjadi terang dan jelas, membuktikan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi yang dilakukan oleh Menteri Hak Asasi Manusia kepada Ibu Ernie Nurheyanti,” ujarnya.

Diketahui, Ernie Nurheyanti M. Toelle resmi melayangkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) mutasi dirinya yang dianggap cacat secara yuridis. Gugatan tersebut tercatat dalam Register Perkara No. 59/G/2026/PTUN-JKT dan sedang dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ernie mempersoalkan SK Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, Ernie yang semula menduduki posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Eselon IIA) digeser menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Pihak penggugat mengungkapkan dua poin utama keberatan. Pertama, tudingan Pigai mengenai rendahnya penyerapan anggaran di unit kerja Ernie dibantah keras dengan data riil. Faktanya, serapan dana di unit yang dipimpin Ernie menyentuh angka 99,56%, jauh di atas rata-rata keseluruhan direktorat sebesar 92,88%. Kedua, terkait etika birokrasi.