periskop.id - Gedung Putih menjelaskan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) memuat kesediaan Indonesia menerima impor pakaian bekas parut asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini menyasar pemenuhan bahan baku khusus sektor industri daur ulang.

Peresmian kesepakatan bilateral tingkat tinggi ini berlangsung di Washington, D.C., pada (19/2). "Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah diparut dari Amerika Serikat," tulis dokumen tersebut.

Regulasi spesifik ini tercantum jelas dalam Pasal 2.8 dokumen perjanjian dagang kedua negara.

Otoritas domestik menetapkan syarat ketat terkait wujud fisik komoditas tekstil impor tersebut.

Pakaian bekas asal AS wajib masuk batas teritori dalam kondisi sudah melalui proses pencacahan atau pemarutan (shredded).

Aturan kesepakatan ini sama sekali tidak berlaku bagi masuknya produk pakaian bekas utuh siap pakai.

Pelonggaran akses komoditas limbah tekstil ini memiliki rancangan tujuan strategis jangka panjang.

Kedua negara sepakat membangun ekosistem ekonomi sirkular lintas batas secara masif. "Langkah ini untuk lebih mempromosikan perdagangan dan sirkularitas," urainya.

Sektor industri pakaian daur ulang milik AS menjadi target utama penerapan perluasan pasar ini.

Negara Paman Sam tersebut mendapat pengakuan resmi memiliki industri pakaian daur ulang berteknologi sangat maju.

Pertukaran material daur ulang antarnegara kini mengantongi payung hukum sah dan transparan.

Arus suplai bahan baku tekstil sirkular dari AS ke pasar Indonesia dipastikan bergerak sangat efisien tanpa hambatan.