periskop.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan imbauan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/2), usai menerima permohonan perlindungan dari Lisna, ibu kandung NS (12), bocah yang diduga meninggal akibat penganiayaan ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
“Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana KDRT, jangan ragu jika di antara orang terdekat Bapak dan Ibu sekalian di masyarakat, tetangga, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Sri dikutip dari Antara, Jumat (27/2).
Sri menekankan bahwa kasus NS adalah contoh tragis di mana kematian seorang anak menjadi puncak dari penganiayaan yang berlangsung lama.
“Selain adanya pembunuhan, kami juga mendengar bahwa jauh sebelumnya ternyata korban sudah mengalami kekerasan berulang-ulang kali,” jelasnya.
Ia menambahkan, KDRT bukan hanya urusan keluarga, melainkan masalah sosial yang harus menjadi perhatian bersama.
“Semua harus punya kontribusi secara bersama-sama, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan,” tegasnya.
Pada hari yang sama, Lisna resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Ia hadir bersama kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta anggota Komisi XIII DPR RI. Rieke Diah Pitaloka, salah satu anggota Komisi XIII, menegaskan bahwa Lisna sendiri merupakan korban KDRT saat masih menikah dengan ayah kandung NS.
“Saya ingin katakan dengan tegas, indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” ucap Rieke.
Rieke juga meminta kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus tunggal. Menurutnya, penyelidikan harus menyasar lebih dari satu pelaku, termasuk ayah kandung NS yang sebelumnya dilaporkan Lisna atas dugaan penelantaran.
Lisna mengaku mendapat teror berupa ancaman melalui pesan singkat dan telepon setelah bersuara mengenai kasus anaknya. Peneror yang belum teridentifikasi meminta Lisna untuk diam dan tidak ikut campur. Kondisi ini membuat Lisna merasa perlu mendapatkan perlindungan resmi dari negara.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 300 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan KDRT sebagai bentuk kekerasan paling dominan. Mayoritas korban enggan melapor karena takut stigma sosial atau ancaman dari pelaku.
LPSK menekankan bahwa perlindungan hukum sudah tersedia, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tinggalkan Komentar
Komentar