periskop.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan agar pemerintah melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor sambil membawa anak-anak pada Lebaran 2026. 

Imbauan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan pemudik, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua.

“MTI bersama KPAI mengimbau ada larangan mudik sepeda motor dengan membawa anak-anak pada Lebaran tahun 2026. Ini mestinya bisa menjadi perhatian pemerintah,” ujar Ketua Umum MTI, Haris Muhammadun, dikutip dari Antara, Selasa (10/3).

Haris menegaskan, berdasarkan data 2024, sekitar 76,64% kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Angka tersebut menunjukkan betapa rentannya pemudik yang memilih moda transportasi ini. Karena itu, MTI mendorong pemerintah memperbanyak program mudik gratis dan angkutan motor gratis sebagai alternatif aman bagi masyarakat.

Fenomena mudik dengan sepeda motor, menurut Haris, tidak lepas dari sejumlah faktor. Biaya yang lebih murah, fleksibilitas mobilitas di kampung halaman, hingga gengsi sosial karena membawa motor dianggap sebagai simbol keberhasilan di kota besar. 

Selain itu, kualitas angkutan umum di perdesaan maupun kota kecil masih dinilai belum memadai, sehingga masyarakat lebih memilih kendaraan pribadi.

“Kami mendorong pemerintah mulai bertahap membenahi kembali angkutan perdesaan dan angkutan di kecamatan maupun di kota-kota kecil sehingga nanti mobilitas masyarakat di kampung halamannya lebih mudah, sehingga mereka terdorong untuk tidak menggunakan sepeda motor,” jelas Haris.

Ia juga mengusulkan adanya sanksi bagi pemudik yang tetap nekat menggunakan sepeda motor sambil membawa anak. Salah satu bentuk sanksi yang ditawarkan adalah pembatasan waktu keberangkatan.

“Poskotis (pos komando taktis) bisa disiagakan, sekarang ini hanya berfungsi untuk memantau, sekarang bisa juga berfungsi untuk menyeleksi jam-jam tertentu (pemudik sepeda motor) akan diberangkatkan. Sanksinya, akan tertunda keberangkatannya,” ungkap Haris.

Menurut data Korlantas Polri, sepanjang arus mudik Lebaran 2024 tercatat lebih dari 3.000 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan mayoritas korban berasal dari pengendara sepeda motor. Sementara itu, Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 20 juta pemudik menggunakan sepeda motor setiap musim Lebaran. 

Angka ini menunjukkan urgensi kebijakan yang lebih tegas untuk menekan risiko kecelakaan, terutama bagi anak-anak yang ikut dalam perjalanan panjang.