periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya praktik penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di sejumlah instansi selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 H. Menyikapi temuan tersebut, lembaga antirasuah ini mendesak para kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan langkah evaluasi secara menyeluruh.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (28/3). 

Budi menyayangkan masih adanya oknum yang melanggar ketentuan tersebut. Ia pun mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya. 

Budi pun menegaskan evaluasi ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada fasilitas negara atau daerah, baik yang berstatus sewa maupun Barang Milik Negara (BMN/BMD), yang disalahgunakan untuk aktivitas mudik. Menurutnya, kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang peruntukannya hanya untuk operasional kantor.

“Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan. Mengingat, setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,” jelas dia.

KPK menilai, penyalahgunaan fasilitas negara, meskipun sering dianggap sederhana, merupakan bentuk benturan kepentingan yang nyata. Hal ini tidak hanya berisiko merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.

KPK pun mendorong peran aktif inspektorat daerah untuk terjun langsung melakukan pengawasan dan audit internal selama masa libur panjang ini.

“Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang. KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini,” ungkap Budi.

Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah proaktif melakukan mitigasi pencegahan korupsi dengan melarang penggunaan fasilitas negara untuk urusan pribadi. 

“KPK menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya-upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi di lingkungannya selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Salah satunya dengan mengimbau dan melakukan pemantauan terkait dengan larangan penggunaan sewa kendaraan dinas atau kendaraan dinas yang merupakan BMN/ BMD maupun fasilitas kantor lainnya, untuk kepentingan pribadi,” tutur Budi.