Periskop.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menindak kendaraan sumbu tiga atau truk angkutan barang bertonase besar atau tronton selama periode mudik Lebaran. Pasalnya, truk jenis ini dinilai menjadi salah satu penyebab perlambatan arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, berdasarkan analisis kepolisian, sejumlah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalur mudik terjadi akibat kendaraan sumbu tiga. Baik karena kerap parkir di bahu jalan atau mengalami hambatan saat melintas di jalur menanjak.

“Beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas itu dikarenakan kendaraan sumbu tiga yang parkir di bahu jalan, sehingga memperlambat arus kendaraan, terutama saat naik dan turun,” kata Rudi saat meninjau Pos Terpadu Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Minggu (15/3). 

Ia mengatakan kendaraan tersebut sering kali memperlambat arus kendaraan lain sehingga memicu antrean panjang di sejumlah titik jalur mudik.

Untuk mengatasi hal tersebut, kepolisian bersama instansi terkait telah menyiapkan sejumlah kantong parkir, sebagai tempat penampungan kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan selama periode mudik.

“Kami sudah siapkan beberapa kantong parkir untuk penampungan. Kalau masih berulang maka kendaraan tersebut akan kami kandangkan,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian juga meminta perusahaan pengangkut barang, untuk mengganti kendaraan besar dengan kendaraan yang lebih kecil agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Kami minta kepada pengusaha atau jasa pengangkutan untuk menukar kendaraan besar dengan kendaraan yang lebih kecil agar tidak mengganggu arus mudik,” tuturnya. 

Rudi menyebutkan, penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga telah dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat. “Beberapa polres sudah melakukan penindakan. Tadi saya dilaporkan di Sumedang dan di beberapa wilayah lain juga sudah dilakukan,” serunya. 

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan arus mudik dapat berjalan lancar serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur Lebaran. “Kita ingin arus mudik ini lancar, mudik aman, keluarga bahagia,” kata Rudi.

Pembatasan Sejak Jumat (13/3)
Asal tahu saja, sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI bakal menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi saat masa Angkutan Lebaran 2026, karena melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan bahwa memang masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi hingga Sabtu (14/3). Padahal, pembatasan angkutan barang itu sudah berlaku sejak Jumat (13/3).

“Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi,” katanya di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari.

Ia pun memastikan, kepolisian akan menindak tegas kendaraan yang melanggar. “Mungkin besok kami akan melakukan penindakan, dengan teguran maupun tilang,” tegasnya. 

Diketahui pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa Angkutan Lebaran pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan.

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu. Terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang bahan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak melebih dimensi. Hal tersebut ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.