Periskop.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan penempatan penghulu utama yang merata di setiap provinsi. Selain sebagai bagian penguatan jenjang karier melalui penataan jabatan fungsional, hal ini juga untuk memenuhi kesenjangan kebutuhan penghulu.
“Salah satu langkah yang disiapkan adalah penempatan penghulu utama di tingkat provinsi, dengan rencana minimal dua formasi pada setiap provinsi sebagai bagian dari penguatan peran strategis penghulu,” ujar Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis (2/4).
Zayadi menjelaskan, adanya kesenjangan antara jumlah penghulu saat ini dengan kebutuhan ideal secara nasional yang mencapai 16.237 orang. Berdasarkan kondisi eksisting tahun 2026, jumlah penghulu saat ini tercatat sebanyak 11.918 orang, yang terdiri atas 10.706 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.212 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam empat tahun ke depan sebanyak 1.850 penghulu akan memasuki masa pensiun, dengan rincian tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 sebanyak 463 orang, tahun 2028 sebanyak 508 orang, dan tahun 2029 sebanyak 579 orang,” kata Zayadi.
Ia mengatakan, Kemenag saat ini terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB, guna membahas langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan penghulu.
Beberapa Opsi
Menurutnya, sejumlah opsi tengah dikaji. Antara lain pembukaan formasi Calon PNS (CPNS) secara berkelanjutan, hingga mekanisme peralihan jabatan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penghulu melalui skema inpassing.
“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di setiap lini layanan,” ujarnya.
Selain pemenuhan jumlah, kata dia, Kemenag juga berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraan penghulu. Khususnya terkait tunjangan fungsional yang tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2007.
Zayadi menegaskan, tidak terdapat perbedaan besaran tunjangan fungsional antara PNS dan PPPK, sebagai wujud prinsip keadilan dalam birokrasi. “Upaya peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait guna mendorong penyesuaian nilai tunjangan yang sudah lama tidak berubah,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kemenag juga mengusulkan kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme penghulu. Termasuk pengajuan formasi untuk jabatan fungsional Ahli Utama.
Saat ini kelas jabatan penghulu berada pada Grade 8 untuk Ahli Pertama, Grade 9 untuk Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Ahli Madya. “Langkah ini diambil agar standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar