Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Praktik culas ini diduga terjadi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

Penyidikan tersebut menjadi babak baru dari pengembangan kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa seorang pekerja Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7).

“Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi memaparkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh mengenai pola aliran dana ilegal di Depok.

Menurutnya, modus operandi yang ditemukan di lapangan terindikasi serupa dengan pola korupsi yang terjadi di wilayah lain.

Sebelumnya, kasus besar ini mulai terkuak saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 lalu.

Tindakan tegas di awal bulan Juni tersebut tercatat sebagai operasi senyap ke-11 yang sukses dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi siber dan lapangan itu, tim penyidik berhasil mengamankan total 17 orang yang diduga terlibat kuat.

Pihak yang ditangkap terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN, serta sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai makelar dokumen.

Sementara itu, Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 langsung mendatangi kantor KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

KPK kemudian bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang tersangka pada 4 Juni 2026 untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Praktik rasuah pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA ini terdeteksi telah berlangsung lama selama periode 2022–2026.

Korupsi sistemis ini awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sebelum akhirnya fungsi keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang merupakan mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam juga resmi menyandang status tersangka.

Daftar panjang tersangka pun menyeret Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, serta Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Nama pejabat lain seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah juga masuk dalam daftar hitam KPK tersebut.

Secara akumulatif, rangkaian praktik kotor keimigrasian yang berlangsung selama empat tahun ini diduga telah merugikan negara dan masyarakat.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.