periskop.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal guru yang berstatus non-ASN.

 

Diketahui, saat ini ada 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani bilang para guru non-ASN tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

 

“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.

 

Nunuk menjelaskan pihaknya bersama kementerian terkait sedang memetakan formasi guru. Fokus utamanya adalah redistribusi tenaga pendidik untuk mengisi kekosongan di berbagai wilayah Indonesia.

 

Proses pemetaan ini melibatkan guru non-ASN sebagai bagian dari solusi kekurangan tenaga pengajar. Kerja sama lintas lembaga dilakukan guna memastikan data kebutuhan akurat.

 

Selain penataan posisi, Kemendikdasmen menyiapkan mekanisme seleksi khusus bagi guru honorer. Program ini ditujukan bagi mereka yang sudah masuk sistem Dapodik per 31 Desember 2024.

 

Pemerintah berkomitmen merancang proses seleksi yang lebih adil bagi para pengabdi. Hal ini menjadi bentuk apresiasi bagi guru yang telah lama mengajar di sekolah negeri.

 

"Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB," kata Nunuk.

 

Munculnya polemik keberlanjutan guru honorer dipicu oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN rampung Desember 2024.

 

Berdasarkan regulasi itu, instansi pemerintah idealnya tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus honorer. Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.

 

Merespons situasi tersebut, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.

 

Melalui SE tersebut, pemda memiliki rujukan resmi memperpanjang masa penugasan guru non-ASN. Kebijakan ini berlaku efektif di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026.

 

Upaya ini diharapkan memberikan ketenangan bagi ratusan ribu guru dalam menjalankan tugas. Fokus pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas layanan pendidikan di seluruh daerah.