periskop.id – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii mengungkapkan pesantren dengan santri di atas 1.000 orang kini bisa mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri.

 

Langkah tersebut diambil guna mempercepat jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan keagamaan.

 

“Tadi kita sudah sepakat untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” ujar Romo Syafii di Jakarta, Senin (11/5).

 

Romo Syafii melanjutkan, yayasan pesantren dapat mengajukan permohonan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendirikan dapur mandiri di wilayah mereka. Fasilitas ini bertujuan agar layanan pemenuhan nutrisi bagi para santri tidak terhambat kendala logistik dari luar.

 

Dia menegaskan, Kementerian Agama ingin memastikan seluruh peserta didik di lingkungan pesantren segera merasakan manfaat program nasional tersebut. Percepatan ini menjadi prioritas agar standar kesehatan santri meningkat secara merata.

 

Romo Syafii mengungkapkan pola layanan MBG di pesantren tidak wajib mengikuti prototipe kaku yang ditetapkan BGN. Fleksibilitas diberikan agar implementasi program sejalan dengan karakteristik unik setiap lembaga pendidikan Islam.

 

Bentuk bangunan dapur maupun mekanisme penyajian makanan harian bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan. Syarat utamanya adalah tetap menjaga standar sanitasi tinggi dan aspek higienitas makanan yang dihasilkan.

 

“Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN. Kemudian juga tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan kami minta itu untuk diteruskan,” katanya.

 

Bagi pesantren yang tidak terbiasa menggunakan wadah omprengan, sistem prasmanan masih diperbolehkan. Kemenag menghargai tradisi lokal pesantren selama distribusi makanan tetap tertib dan bersih.

 

“Tapi yang belum menggunakan omprengan karena memang tradisinya prasmanan itu juga masih dimungkinkan,” ujarnya.

 

Penyesuaian juga berlaku pada jadwal distribusi makanan bagi para santri. Wamenag menyadari adanya tradisi kuat puasa sunnah Senin dan Kamis yang dijalankan di lingkungan pesantren.

 

Petugas dapur tetap bisa memasak menu bergizi pada siang hari sesuai prosedur operasional. Namun, waktu penyajiannya digeser untuk dikonsumsi santri saat memasuki waktu berbuka puasa.

 

“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka, jadi sangat adaptif sekarang,” katanya.

 

Skema yang adaptif ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan teknis dalam pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang harmonis dengan kearifan lokal pesantren.