Periskop.id - Pemkot Tanjungpinang resmi menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN mulai 1 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah evaluasi selama dua bulan menyimpulkan kebijakan tersebut tidak mendorong peningkatan efektivitas kerja secara berarti.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebutkan, tidak ada perubahan nyata dalam pola kerja ASN selama WFA berjalan. Karena itu, pemerintah kota memutuskan kembali ke sistem kerja normal.
"WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Lis di Tanjungpinang, Senin (22/6).
Lis memaparkan, WFA awalnya dirancang untuk mengerek efektivitas kerja sekaligus menekan pengeluaran anggaran. Namun, kedua tujuan itu dinilai belum tercapai secara optimal berdasarkan hasil evaluasi.
"Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan," ujarnya.
Dari catatan evaluasi, sebanyak 78 pegawai tercatat tidak masuk kerja dalam satu hari. Angka itu turut menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam peninjauan kebijakan WFA.
Kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif sederhana juga disebut Lis sebagai salah satu pertimbangan penghentian kebijakan ini. Di sisi lain, sebagian masyarakat mempersepsikan WFA sebagai waktu kerja yang lebih longgar dari seharusnya.
Sebelumnya, WFA bagi ASN diterapkan berdasarkan edaran Kemendagri yang mendorong efisiensi konsumsi bahan bakar di tengah tekanan krisis global.
Lis menegaskan, pemerintah kota tetap menghormati aturan yang berlaku. Surat resmi akan dikirimkan ke Kemendagri untuk melaporkan penghentian WFA beserta sejumlah pertimbangannya.
"Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan tersebut," tutur Lis.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar