Periskop.id – Kuasa Hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, menegaskan agenda pemeriksaan yang dijalani kliennya pada Jumat (7/8) murni dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri mengungkapkan, pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut berlangsung selama enam jam di Gedung Kejagung, dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pada pukul 20.00 WIB.
“Tadi baru saja selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Pak FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Jadi sekali lagi, pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Febri, di Gedung Kejagung, Jumat (7/8).
Febri menyampaikan, pemenuhan panggilan penyidik hingga proses periksa selesai menjadi bukti komitmen kliennya menghormati proses hukum.
“Itu menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” tegas Febri.
Ia menambahkan, tim penyidik Kejagung mendalami sekitar 20 pertanyaan yang mayoritas merupakan materi pendalaman dari pemeriksaan awal saat penetapan tersangka pada akhir Juli lalu.
Di samping itu, Febri mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berlangsung tanpa adanya penjelasan awal dari penyidik mengenai konstruksi pasal atau detail perbuatan spesifik yang melanggar aturan TPPU.
“Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka, langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja tadi. Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut. Langsung ketika pemeriksaan baru dimulai, itu langsung dengan pertanyaan-pertanyaan,” ujar Febri.
Febri juga mengatakan, dinamika di dalam ruang pemeriksaan yang berfokus penuh pada skema tanya-jawab materi perkara dari siang hingga malam hari.
“Pemeriksaan tadi ada sempat jeda sebanyak dua kali ya seingat saya, yaitu jeda salat Ashar sebentar dan Magrib ya, salat Magrib. Setelah itu proses pemeriksaan dilanjutkan. Jadi dari siang sampai dengan malam semuanya adalah tanya jawab pertanyaan-pertanyaan seperti itu,” ungkap Febri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, tim penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan tersangka pada hari ini. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sedangkan dua orang lainnya mangkir.
Anang merinci, tiga orang yang hadir mencakup tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Keduanya dimintai keterangan dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai saksi untuk tersangka lain dan tersangka untuk dirinya sendiri.
“Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang.
Berdasarkan pantauan Periskop.id, Jumat (7/8) sekitar pukul 20.28 WIB, Febrie menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Kejagung. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie tampak mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Kemudian, Febrie langsung masuk dalam mobil tahanan. Setelah itu, ia kembali mendekam di Rutan KPK.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar