Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, kebijakan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI masih berlaku setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Rabu 25 Maret hingga Jumat 27 Maret 2026.
“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait penerapan WFA dan Work From Home (WFH), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Pramono di Balai Kota, Rabu (25/3).
Oleh sebab itu, lanjut Pramono, ASN yang belum masuk kantor secara langsung pada Rabu ini hingga dua hari ke depan, masih dapat memanfaatkan skema tersebut. Namun, setelah tanggal 27 Maret, Pramono menyebut seluruh ASN wajib mengikuti jam kerja normal.
Apabila, masih ada ASN yang belum masuk secara langsung, maka Pramono menegaskan akan memberikan sanksi kepada pegawai tersebut. “Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” ujar Pramono.
Bersumber dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN berlangsung pada Rabu 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Namun, kebijakan WFA setelah Lebaran ini tidak dihitung sebagai libur. ASN dan pegawai swasta tetap bekerja sesuai dengan kebijakan instansi atau perusahaan.
Mengutip dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 ASN ini bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja. Hal ini untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Arus Balik Lebaran
Kementerian Perhubungan sebelumnya mengimbau pemudik, agar memaksimalkan kebijakan work from anywhere (WFA) guna mengatur waktu saat kembali ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026.
"Jasa Marga memprediksi pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar 285 ribu kendaraan pemudik akan kembali ke Jabodetabek melalui jalur tol. Kami imbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan waktu WFA yang diberikan agar bisa kembali pada tanggal 25,26 atau 27 Maret," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.
Ia menyampaikan, kebijakan WFA berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor pemerintahan dan BUMN serta diimbau dapat diterapkan juga di sektor swasta. "Harapan kami pengusaha swasta memberi kelonggaran kepada para pegawainya untuk memanfaatkan WFA dalam mengatur waktu kepulangan," ujarnya.
Menurutnya hal itu perlu menjadi perhatian bersama mengingat tingginya lonjakan kendaraan yang terjadi pada puncak arus mudik kemarin. Tujuannya untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengguna jalan dan tidak ada penumpukan kendaraan secara masif di jalan.
Dia menyebutkan, berdasarkan data Jasa Marga, hingga 22 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, sebesar 39,9 persen kendaraan telah melintas masuk ke Jakarta dari total proyeksi 3,4 juta kendaraan. Jumlah tersebut dihitung dari empat Gerbang Tol Utama yaitu GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikatama dan GT Kalihurip Utama.
"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan rest area sebaik-baiknya. Maksimalkan waktu 30 menit supaya bisa bergantian dengan yang lainnya atau maksimalkan tempat istirahat yang juga berada di luar jalur tol," tutur Aan.
Tinggalkan Komentar
Komentar