Periskop.id - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong masyarakat agar tidak melihat dunia kripto hanya dari sisi perdagangan cryptocurrency. Teknologi blockchain dinilai memiliki banyak fungsi lain yang berpotensi memberikan manfaat bagi umat dan organisasi.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menyampaikan pandangan tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (29/7). Ia menilai pembahasan setelah terbitnya fatwa terbaru perlu diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan aset digital yang lebih produktif.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa cryptocurrency tidak dapat diterima sebagai mata uang. Karena itu, perhatian dinilai dapat dialihkan kepada inovasi lain dalam ekosistem blockchain yang memiliki manfaat sosial lebih jelas.

“Kalau kita tahu kripto itu sebenarnya bukan hanya Bitcoin, maka fokus kita jangan hanya pada cryptocurrency. Untuk sementara cryptocurrency lupakan dulu. Bagaimana kita mengembangkan aset-aset kripto yang lain yang boleh jadi mengandung maslahat bagi Muhammadiyah maupun umat secara umum,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah Kamis (30/7).

Salah satu peluang yang disoroti ialah penggunaan blockchain dalam pengelolaan keuangan sosial syariah. Teknologi tersebut dinilai dapat mendukung pencatatan wakaf, zakat, dan berbagai aset sosial yang dikelola Muhammadiyah.

Bektie menawarkan gagasan tokenisasi aset wakaf melalui skema real world asset (RWA). Melalui konsep ini, aset fisik yang telah diwakafkan dapat dibuatkan representasi digital dan dicatat dalam jaringan blockchain.

Pencatatan tersebut diharapkan membuat informasi mengenai kepemilikan, lokasi, dan status aset menjadi lebih aman, terbuka, serta mudah diperiksa. Warga Muhammadiyah juga dapat mengetahui aset wakaf milik persyarikatan secara lebih jelas.

“Wakaf-wakaf Muhammadiyah dicatat dengan sistem blockchain sehingga semua orang Muhammadiyah mengetahui aset wakaf yang dimiliki. Ini menjadi model pembukuan yang sangat aman dan transparan,” jelasnya.

Teknologi blockchain juga dinilai berpotensi membantu usaha mikro, kecil, dan menengah serta Amal Usaha Muhammadiyah memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas.

Konsep decentralized finance (DeFi) dapat dikembangkan menjadi sistem pembiayaan berbasis token. Namun, penerapannya tetap harus dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Melalui sistem tersebut, proses pembiayaan berpeluang menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah dilacak. Meski demikian, dibutuhkan tata kelola, pengawasan, serta perlindungan terhadap pengguna agar teknologi tidak membuka ruang bagi praktik spekulatif yang merugikan.

Bektie menilai perkembangan teknologi digital tidak perlu selalu dipandang sebagai ancaman. Inovasi tersebut dapat menjadi peluang apabila digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan agama.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada teknologi itu sendiri. Tantangannya ialah kemampuan masyarakat untuk memilih manfaat, menghindari praktik yang merugikan, serta membangun sistem yang transparan dan adil.

“Pada akhirnya kita bisa mengambil manfaat dari inovasi dunia digital dan dunia kripto ini dengan tetap berpegang teguh pada syariat, sehingga manfaatnya dapat diambil dan mudaratnya dapat dihindari,” pungkasnya.