Periskop.id - Iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik pada 2026 seiring defisit yang membayangi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Buat kamu yang penasaran siapa saja yang bakal kena dampak kenaikan ini, berikut penjelasan lengkapnya beserta tarif yang masih berlaku sampai saat ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa JKN diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp20-30 triliun pada tahun ini. Menurutnya, penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun demi menjaga keberlangsungan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Budi, dikutip Senin (13/7/2026).

Siapa yang Akan Terkena Dampak Kenaikan Iuran?

Budi menegaskan bahwa penyesuaian tarif nantinya hanya akan menyasar kelompok menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri. Contohnya peserta dengan iuran sekitar Rp42 ribu per bulan.

Kelompok masyarakat miskin dipastikan tidak akan terdampak kenaikan tersebut. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap mendapat jaminan lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi yang akrab disapa BGS.

Kenapa BPJS Kesehatan Diminta Naikkan Tarif untuk Orang Kaya?

BGS meminta kelompok masyarakat mampu membayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar dibanding warga kurang mampu. Permintaan ini disampaikan dalam Economic Update CNBC Indonesia.

Alasannya, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan dana klaim sekitar Rp500 miliar per hari. Jika diakumulasikan dalam sebulan, nilai klaim mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun, sementara iuran yang terkumpul hanya sekitar Rp14 triliun per bulan.

Selisih pembiayaan sebesar Rp2 triliun setiap bulan itu membuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan makin terbebani. "BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru cover 25% dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, itu saja masih tekor," papar BGS.

Ia menambahkan, prinsip gotong royong dalam sistem BPJS Kesehatan baru bisa terpenuhi kalau kelompok mampu membayar premi lebih tinggi. "Memang yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak, yang kaya bayar pajaknya lebih," tuturnya.

Berapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini?

Meski wacana penyesuaian tarif terus bergulir, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan itu juga mengatur batas pembayaran paling lambat tanggal 10 tiap bulan, dan mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan.

Denda hanya berlaku jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta menjalani rawat inap. Skema iuran dalam aturan tersebut terbagi berdasarkan kategori peserta.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya dibayar penuh oleh pemerintah. Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, dikenakan iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Skema serupa berlaku untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, yakni 5% dari gaji dengan pembagian yang sama. Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dikenakan iuran tambahan 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar pekerja.

Bagi peserta bukan pekerja penerima upah, termasuk saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, tarif iuran ditetapkan sesuai kelas perawatan. Kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100 ribu, dan Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya dibayar pemerintah.

Rencana kenaikan iuran ini masih dalam tahap wacana, namun arah kebijakannya sudah cukup jelas, yaitu memperberat porsi kelompok mampu demi menjaga keberlangsungan JKN. Pastikan kamu memantau perkembangan aturan resminya sebelum tarif baru benar-benar diberlakukan.