Periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp3,09 juta per bulan masuk kategori miskin. Angka tersebut dihitung dari garis kemiskinan nasional sebesar Rp669.235 per kapita per bulan pada Maret 2026, dengan rata-rata jumlah anggota keluarga 4,62 orang.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M. Edy Mahmud memaparkan, angka tersebut bukan sekadar besaran pendapatan seseorang. Menurutnya, garis kemiskinan merupakan indikator statistik untuk menentukan status kemiskinan seseorang atau rumah tangga berdasarkan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

"Jadi garis kemiskinan ini sebagai batas, batas untuk membedakan antara penduduk yang miskin dan penduduk yang tidak miskin," ujar Edy Mahmud dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Garis kemiskinan tersebut menjadi acuan resmi pemerintah untuk memisahkan penduduk miskin dan tidak miskin. BPS mencatat, garis kemiskinan pada Maret 2026 naik 4,33% dibandingkan September 2025.

Kenaikan itu tidak merata di seluruh wilayah. Garis kemiskinan di perkotaan tercatat Rp692.906 per kapita per bulan, lebih tinggi dibandingkan wilayah perdesaan yang sebesar Rp635.172 per kapita per bulan.

Dibandingkan September 2025, kenaikan garis kemiskinan di perkotaan mencapai 4,50%, sementara di perdesaan tumbuh 4,08%.

Dari sisi komponen, kebutuhan makanan masih jadi penyumbang terbesar dalam pembentukan garis kemiskinan. Data BPS menunjukkan, 74,70% garis kemiskinan berasal dari komoditas makanan, sedangkan 25,30% sisanya berasal dari kebutuhan bukan makanan seperti perumahan, listrik, dan pendidikan.

Edy menegaskan, masyarakat tidak seharusnya memaknai garis kemiskinan hanya dari angka per kapita saja. Ia menjelaskan, penghitungan kemiskinan BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mengumpulkan informasi pengeluaran pada tingkat rumah tangga, bukan individu.

"Yang lebih ditekankan adalah garis kemiskinan rumah tangga, bukan semata-mata garis kemiskinan per kapita," katanya.

Dengan rata-rata 4,62 anggota per rumah tangga, batas pengeluaran Rp3,09 juta per bulan tersebut jadi acuan utama BPS dalam mengklasifikasikan status kemiskinan suatu keluarga di Indonesia pada periode Maret 2026.