Periskop.id - Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Induk Cabang Olahraga, menjadi perhatian Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia pun bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui secara utuh duduk perkara masalah tersebut.
Kegelisahan itu bermula dari lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang setelah dikaji dengan cermat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.
“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” kata LaNyalla, Kamis (28/8/2025).
Kekhawatiran para pelaku olahraga nasional, lanjut LaNyalla, adalah dengan pemberlakuan Permenpora tersebut justru menurunkan prestasi atlet, akibat terganggunya proses pembinaan. “Dan yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi,” imbuhnya.
Pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b, tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah. Sementara UU Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Lalu, Pasal 19 ayat (2) tentang pengurus organisasi olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora. Sementara UU Keolahragaan menormakan sebaliknya, yakni memberikan ruang independensi kepada KONI, termasuk melantik pengurus Cabang Olahraga.
Seperti termaktub di Pasal 37 Ayat (3) UU 11/2022, yang menyatakan; ‘Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan’.
“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” urai mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Ditambahkan LaNyalla, surat yang dikirimkan ke Presiden dilengkapi dengan lampiran hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Surabaya. Termasuk 10 Pasal Permepora yang menjadi sorotan.
“Alhamdulillah, surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu.
Ekosistem Olahraga
LaNyalla juga menilai, kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional. Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.
"Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," tuturnya.
Ia menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga. "Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi," tukasnya.
Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN. "Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan," terangnya.
Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional. "Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional," tuturnya.
Sebelumnya, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menerima aspirasi keresahan dari pengurus KONI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
"KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No14 tahun 2024 terhadap KONI tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman pada pertemuan dengan pengurus KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiana bersama Ketua KONI Kota Salatiga Agus Purwanto, Ketua KONI Kabupaten Pemalang Nugroho Budi Rahardjo, juga menyampaikan keresahan terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Mereka menginginkan agar Permenpora tersebut dicabut karena berdampak pada berbagai hal seperti menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.Selain itu, adanya Permenpora tersebut membuat pemerintah terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan atlet. Pemerintah seharusnya berperan sebagai regulator bukan pelaksana yang membuka ruang terjadinya benturan kepentingan.
Tinggalkan Komentar
Komentar