periskop.id - Banjir besar yang melanda Aceh di penghujung tahun 2025 tidak hanya menyisakan duka dan lumpur, tetapi juga menghidupkan kembali sebuah simbol yang selama ini ‘tertidur’. Di tengah hiruk-pikuk evakuasi dan distribusi logistik, berkibarnya bendera Bulan Bintang di atas truk-truk bantuan sontak mencuri perhatian nasional. 

Fenomena ini bukan sekadar euforia sesaat, melainkan cerminan dari benang kusut sejarah dan hukum yang belum terurai sempurna. Saat aparat keamanan bergerak cepat demi stabilitas dan warga lokal bergerak demi identitas, publik disuguhi sebuah dilema, apakah ini murni pelanggaran atau seruan solidaritas di kala krisis? 

Benang Kusut Legalitas

Pertanyaan soal boleh tidaknya bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dikibarkan kembali ramai diperbincangkan. Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena persoalan ini berada di persimpangan dua aturan hukum yang sama-sama memiliki dasar kuat.

Di satu sisi, Pemerintah Aceh memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, yang secara legal formal di tingkat daerah telah mengesahkan Bulan Bintang sebagai bendera Aceh. Namun, di sisi lain, Pemerintah Pusat berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007, yang melarang penggunaan simbol-simbol separatis sebagai lambang daerah.

Dalam konteks penanganan bencana akhir tahun 2025 ini, ketidakpastian hukum ini kembali mencuat. Aparat keamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertindak berdasarkan instruksi pusat bahwa bendera tersebut masih status quo atau dilarang dikibarkan di ruang publik. 

Sementara itu, massa di lapangan merasa mereka punya landasan hukum lokal, yaitu qanun yang sah. Kebingungan hukum inilah yang membuat gesekan di lapangan, seperti penyitaan bendera di Lhokseumawe kemarin. Selama tidak ada kejelasan dan penyelesaian hukum yang tuntas, polemik serupa berpotensi terus terulang.

Antara Solidaritas dan Ancaman

Pengibaran bendera Bulan Bintang di tengah penanganan bencana kembali memunculkan perdebatan lama di Aceh. Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan simbol tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan konteks sosial, sejarah, dan cara pandang yang berbeda-beda.

Bagi sebagian warga Aceh, simbol tersebut dimaknai sebagai identitas kolektif. Dalam situasi krisis, ketika warga menghadapi kehilangan dan ketidakpastian, simbol identitas seringkali berfungsi sebagai penguat moral dan solidaritas sosial. Ia menjadi penanda kebersamaan dan rasa saling menopang di tengah kondisi darurat, tanpa selalu dimaksudkan sebagai pesan politik.

Namun, dari sudut pandang pemerintah pusat dan aparat keamanan, simbol yang sama tidak bisa dilepaskan dari sejarah konflik Aceh. Ingatan kolektif nasional terhadap masa separatisme membuat penggunaan bendera tersebut di ruang publik dipandang sensitif dan berpotensi menimbulkan tafsir politis. 

Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan cenderung bersifat preventif untuk menjaga stabilitas dan ketertiban umum.

Perbedaan tafsir inilah yang kerap memicu ketegangan. Apa yang dipahami warga lokal sebagai ekspresi solidaritas dan identitas, sering kali ditangkap pihak luar sebagai pelanggaran atau ancaman simbolik. Dalam konteks bencana, ketidaksinkronan pemahaman ini menjadi lebih terasa karena ruang kemanusiaan dan ruang keamanan saling tumpang tindih.

TNI Tak Beri Ruang untuk Manuver Simbol

Merespons dinamika di lapangan yang makin menghangat, sikap pemerintah pusat melalui TNI sudah sangat jelas, stabilitas adalah prioritas. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak main-main dalam menanggapi munculnya atribut yang dianggap provokatif di tengah situasi darurat ini.

Baginya, saat ribuan warga sedang berjuang melawan lumpur dan air bah, tidak ada ruang bagi manuver yang bisa memecah konsentrasi penanganan bencana. Jenderal Agus menegaskan bahwa TNI, bersama kementerian dan lembaga terkait, sedang berjibaku untuk mempercepat pemulihan di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Fokus utamanya murni untuk memastikan logistik sampai dan infrastruktur pulih.

Oleh karena itu, tindakan mengibarkan bendera GAM di tengah konvoi bantuan dipandang bukan sekadar ekspresi budaya, melainkan gangguan nyata terhadap ketertiban. Panglima TNI telah memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aksi-aksi yang berpotensi mengacaukan situasi atau menghambat jalur distribusi bantuan. 

Tindakan penertiban yang dilakukan aparat di lapangan pun merupakan terjemahan langsung dari komitmen negara untuk menjaga suasana tetap kondusif agar pemulihan pasca bencana bisa berjalan tanpa gangguan lain.