periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen) mencatatkan perkembangan penguatan dan penyempurnaan sistem Coretax DJP sepanjang tahun 2025, puncak aktivitas sistem terjadi pada Juli serta September–Oktober, tergantung modulnya, namun latensi dan throughput sistem tetap stabil.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan latensi mencerminkan waktu tunggu respons sistem, terus menurun, membuat akses aplikasi semakin cepat dan nyaman. Sementara throughput, jumlah transaksi yang diproses per menit, menunjukkan sistem mampu menangani volume tinggi tanpa menurunkan kinerja.

Kinerja sistem yang semakin andal ini terlihat dari respon yang lebih cepat pada berbagai modul, mulai dari login, pendaftaran, penyampaian SPT, traktur, hingga penerbitan bukti potong.

Adapun, penerbitan bukti potong kini lebih stabil, bahkan meningkat lebih dari 100% dibanding tahun lalu, mencakup bukti potong PPh Pasal 21 dan 26 serta PPh 4 Ayat 2 final pasal 15,22 dan pasal 23.  

Dengan demikian ,hingga 16 November 2025, perselesaian bukti potong tercatat naik sekitar 107,3%, sedangkan penerbitan faktur pajak mendekati stabilitas tahun 2024 dengan tingkat pencapaian 99,9%.

"Berdasarkan data tanggal 16 November 2025, ini kami sampai update ,kenaikan perselesaian bukti potong sekitar 107,3% dapat kami sampaikan ini dapat kami selesaikan dengan baik. Kemudian selain itu faktur pajak juga diterbitkan mendekati faktur pajak di tahun 2024 sebesar 99,9%?" terang Bimo di kawasan Senayan,Senin (24/11).

Sementara,Bimo menyebut dari sisi kepatuhan, sistem Cortex menunjukkan hasil yang menggembirakan. Penyampaian SPT Masa PPh dan PPN naik signifikan dibanding tahun sebelumnya, mencapai 8,23 juta SPT atau meningkat 11,65% dari 7,371 juta pada periode yang sama tahun lalu.

"Hal ini menandakan kapasitas sistem dan kepatuhan wajib pajak terus membaik, sehingga proses administrasi pajak berjalan lebih cepat, lancar, dan efisien," tutur Bimo