periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tidak hanya merugikan negara. KPK menyebut transaksi tersebut juga menambah beban keuangan dan risiko keselamatan bagi PT ASDP.

"Maret kemarin penyidik telah melakukan pengecekan di lapangan. Dari 53 kapal yang diakuisisi ada sejumlah 16 kapal yang masih digalangan, masih di doking ya. Artinya tidak beroperasi karena memang biaya penggalangan, biaya reparasi ya itu informasinya belum dibayarkan. Itu kan tentu juga menjadi profit loss," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (24/11).

Penegasan Budi ini dikeluarkan menanggapi narasi yang beredar. Narasi tersebut mengklaim tidak ada kerugian negara dari tindakan eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dalam proses akuisisi.

Budi menjelaskan proses akuisisi puluhan kapal PT JN melibatkan rekayasa dan pengondisian. Hal ini termasuk penilaian yang tidak wajar terhadap harga kapal-kapal yang mayoritas sudah tua.

KPK turut menyoroti aspek risiko keselamatan dalam akuisisi tersebut. Ia mengingatkan banyak kapal memiliki usia lebih dari 30 tahun. Kapal-kapal tua tersebut tentu memiliki risiko tinggi saat membawa penumpang.

"Ini tentunya penting untuk juga diperhitungkan dalam due diligence-nya. Selain akuisisi kapal, due diligence-nya itu juga seharusnya melihat kondisi keuangan dari PT JN," ucap Budi.

Secara finansial, ASDP otomatis menanggung utang dan kewajiban PT JN. Hal ini membuat potensi keuntungan ASDP tergerus oleh beban tersebut.

Fakta ini diperparah kondisi 16 dari 53 kapal yang hingga Maret 2025 masih tertahan di galangan karena biaya reparasi belum dibayarkan ASDP.

Budi menekankan KPK tidak hanya melihat hasil akhir, melainkan proses.

Lembaga antirasuah ini memprioritaskan pengecekan apakah proses bisnis sudah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Business Judgment Rule (BJR). Hal ini krusial untuk menentukan masuk tidaknya unsur pasal kerugian negara.

Budi juga memaparkan bahwa ekosistem bisnis khusus PT JN sampai hari ini kondisinya masih merugi. Kondisi ini terjadi karena perbedaan lingkup ekosistem bisnis.

Sebagai konteks hukum, kasus ini telah memasuki tahap vonis. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11), menyatakan Ira Puspadewi terbukti bersalah.

Eks Dirut ASDP tersebut dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp1,25 triliun. Kerugian timbul dari perbuatan melawan hukum berupa mempermudah kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, yang kemudian memperkaya pemilik manfaat PT JN.