Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkonfirmasi, pihaknya telah menginstruksikan RSUP M.Hoesin untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), di RSUP tersebut. Hal ini untuk merespons kasus dugaan perundungan yang terjadi.

"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu (14/1). 

Sementara residensi tersebut dihentikan, lanjutnya, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, khususnya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait perundungan. Kemudian, melaporkan kepada pimpinan masing-masing.

Aji juga mengatakan RSUP M. Hoesin dan FK Unsri, agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA. Selain itu, lanjutnya, RSUP M.Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati Bersama. Lalu, melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Sebelumnya di media massa dikabarkan, seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M. Hoesin, diduga menjadi korban perundungan para seniornya. Korban dikabarkan dipaksa membiayai para seniornya untuk berbagai hal, seperti uang semesteran, pesta, alat olahraga, produk kecantikan, hingga makan dan minum.

Diduga korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari pendidikan tersebut, karena tidak tahan terhadap perundungan itu.

733 Kasus
Kasus perundungan di dunia Pendidikan, khususnya di pendidikan dokter spesialis, sejauh ini memang seolah sudah menjadi praktek umum yang biasa terjadi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui, pihaknya memegang bukti terjadinya perundungan dari 733 aduan yang terkonfirmasi sebagai perundungan, baik di rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun yang tidak di bawah otoritasnya.

Budi menjelaskan, pihaknya mendapatkan 2.920 aduan di kanal laporan Kemenkes sampai dengan 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 733 kasus terkonfirmasi sebagai perundungan berdasarkan Instruksi Menkes RI HK.02.01/Menkes/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Kategori perundungan termasuk perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber dan perundungan nonfisik serta nonverbal lainnya. "Sampai ada miliaran uang yang harus dikeluarkan oleh peserta didik di luar iuran resmi dan ini adalah mungkin 60 sampai 70 persen dari kasus-kasus yang confirm 733 tadi ini bukti aliran dananya sangat jelas," kata Menkes.

Jumlah besar uang tersebut digunakan untuk membeli barang, memesan hotel, tiket dan mobil yang tidak terkait dengan kegiatan pendidikan dokter spesialis. "Itu semua kita ada bukti-buktinya untuk 733 kasus yang kita pegang," ujarnya.

Dia juga memaparkan sejumlah contoh perundungan fisik yang sudah dilengkapi foto para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melaporkan kegiatan fisik yang tidak terkait pendidikan. Terdapat pula bukti-bukti kekerasan verbal di berbagai potongan pembicaraan aplikasi teks.

Kasus PPDS Undip 
Masih hangat dalam ingatan, kasus perundungan dokter residen junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semaran .

Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menghukum tiga pelaku dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pemerasan, terhadap para peserta program dokter spesialis yang menempuh pendidikan di Rumah Sakit (RS) Dr Kariadi Semarang.

Tiga pelaku dalam tindak pidana pemerasan terhadap mahasiswa peserta PPDS Anestesi tersebut masing-masing, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho. Kemudian staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang Sri Maryani, serta dokter senior PPDS Anestesi Undip Semarang Zara Yupita Azra.

Kaprodi Anestesiologi Undip sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Sri Maryani, stafnya, dihukum 9 bulan penjara Sementara Zara Yupita Azra yang merupakan salah satu peserta PPDS Undip angkatan 76 dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin yang mengadili perkara tersebut menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut. Kaprodi Anestesiologi Taufik Eko Nugroho memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi, untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.

Perbuatan itu terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2023. Total uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan yang terkumpul selama kurun waktu tersebut mencapai Rp2,49 miliar.

Hakim menilai terdapat relasi kuasa bersifat hierarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu. Iuran yang harus dibayarkan tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, seperti penyediaan makan hingga membiayai joki tugas residen senior.

Selain itu, terdapat berbagai tugas yang harus dilakukan oleh residen junior, akibat adanya sistem hierarki di lingkungan lembaga PPDS anestesi tersebut.
Beberapa wujud hierarki yang sudah dianggap sebagai tradisi dan harus dihapuskan itu antara lain, sistem tingkatan antarangkatan yang berlaku turun-temurun, serta pemberlakuan pasal dan tata krama anestesi dari senior terhadap junior.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau. Perkara hukum yang berujung di meja hijau tersebut bermula dari meninggalnya Aulia Risma Lestari, seorang dokter peserta PPDS Anestesi Undip pada 12 Agustus 2024.

Dokter muda asal Kota Tegal tersebut setahun yang lalu ditemukan meninggal dunia di dalam kamar indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang. Muncul dugaan Aulia Risma meninggal dunia akibat bunuh diri.

Residen PPDS Undip angkatan 77 tersebut diduga meninggal dunia terkait dengan perundungan di lembaga pendidikan kesehatan itu. Pada September 2025, keluarga Aulia Risma resmi melaporkan kematian dokter muda itu ke Polda Jawa Tengah.