periskop.id - Dua terdakwa yang diduga melakukan kerusuhan saat demo Agustus 2025, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, divonis bebas bersyarat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan,” kata hakim ketua Saptono, di PN Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Namun, mereka divonis oleh hakim untuk tidak menjalankan pidana tersebut. Mereka dibebaskan dari tahanan dengan syarat tertentu.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut Saptono membacakan vonis.
Hakim menyampaikan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pengawas seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Pada persidangan, pihak Muhammad Adriyan memutuskan untuk menerima putusan tersebut. Sementara itu, dari pihak Arpan Ramdani akan memikirkan putusan tersebut dan diberi waktu 7 hari sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian yang menyeret Arpan dan Ardiyan bermula dari ajakan demo dari sebuah video TikTok. Setelah menyortir paket di Depok, mereka langsung pergi ke Kwitang, Jakarta Pusat. Namun, demo sudah tidak berlangsung.
Kemudian, mereka berangkat ke Gedung DPR. Saat di sana, mereka langsung bergabung dengan peserta unjuk rasa. Mereka melakukan pembakaran pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak menaati peringatan petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan.
Tinggalkan Komentar
Komentar