periskop.id – Ketua PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani melontarkan sindiran tajam kepada pemerintah terkait nasib guru yang masih berkutat dengan status honorer, sebuah kondisi yang dinilai diskriminatif jika dibandingkan dengan profesi abdi negara lainnya seperti TNI, Polri, Jaksa, hingga Anggota Dewan.

“Kok kenapa kalau TNI tidak ada honorer? Polri tidak ada honorer. Jaksa tidak ada honorer. Hakim tidak ada honorer. DPR tidak ada honorer juga kan Ibu? Tapi kenapa giliran guru kok ada honorer gitu?” kata Hamdani dalam Audiensi Baleg DPR RI dengan PB PGRI di Senayan, Senin (2/2).

Hamdani mengaku hatinya teriris melihat realitas tersebut. Ia merasa profesi guru seolah menjadi satu-satunya pekerjaan strategis negara yang tidak memiliki kepastian status sejak awal rekrutmen.

“Saya miris Bapak-Ibu, ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru. Makanya saya sepakat ada beberapa tokoh di Indonesia yang menyebutkan hal ini,” ujarnya.

Menurut Hamdani, langgengnya kasta "honorer" dalam dunia pendidikan terjadi akibat payung hukum yang lemah. Ia menduga tidak adanya regulasi yang mengikat kuat membuat posisi tawar guru selalu berada di bawah.

“Ini mungkin karena ikatan regulasinya yang kurang,” tambahnya.

Selain soal status, Hamdani juga menumpahkan kekesalannya terkait kerumitan administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia membandingkannya dengan tunjangan aparat lain yang dinilai jauh lebih mudah dan lancar.

“Beda dengan TNI. Beda dengan Polri. Mereka tunjangannya lancar jaya, gitu. Tanpa harus validasi,” keluhnya di hadapan anggota dewan.

Ia menggambarkan proses validasi TPG yang berbelit-belit seolah-olah negara tidak percaya kepada gurunya sendiri. Guru harus terus memverifikasi data di sistem hanya untuk mendapatkan haknya.

“Jadi kami itu, guru itu ditandainya masih hidup atau tidak, itu melalui TPG. Dengan cara, yaitu tadi, guru-guru kalau mau TPG-nya cair, itu harus lihat dulu di InfoGTK,” ungkapnya.

Hamdani meminta negara berlaku adil. Guru sebagai profesi yang mencerdaskan bangsa seharusnya mendapatkan perlakuan setara dengan profesi luhur lainnya, bukan justru dipersulit dengan birokrasi dan status kerja yang tidak jelas.

“Kalau yang kayak gitu (validasi rumit) itu bukan iri, gitu. Tapi ini mohon guru diperlakukan secara adil. Guru itu sebaiknya diperhatikan sama dengan yang lain. Kan sama-sama profesi,” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Hamdani mendesak DPR untuk segera membentuk Badan Guru Nasional. Wadah tunggal ini dianggap solusi ampuh untuk menghilangkan sekat-sekat pengelolaan yang selama ini merugikan guru honorer.

“Solusinya cuma satu. Bikin Badan Guru Nasional. Sehingga tidak akan terkaster penyelesaiannya,” pungkasnya.