iklan periskop
Pendidikan

Potong Rambut Anak Kepala Suku, Guru di Papua Kena Denda Adat

Kepala SMK di Papua mengungkap dilema guru yang didenda adat karena memotong rambut siswa. Hukum formal dinilai tak berdaya menghadapi aturan adat setempat.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kepala SMK Negeri 2 Manokwari Regina, guru honorer, pgri
Tangkapan layar Kepala SMK Negeri 2 Manokwari Regina dalam Audiensi Baleg DPR RI dengan PGRI di Senayan, Senin (2/2/2026). Foto oleh Periskop/Rheza
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Kepala SMK Negeri 2 Manokwari Regina mengungkapkan realitas pelik dunia pendidikan di Papua ketika penegakan disiplin sekolah berbenturan keras dengan hukum adat, hingga menyebabkan guru didenda bahkan diancam hanya karena masalah memotong rambut siswa.

“Terus terang rancangan undang-undang perlindungan guru ini bertolak belakang dengan hukum adat yang ada di Tanah Papua. Dalam hal ini dua tahun terakhir kami harus melakukan denda adat terhadap guru kami,” kata Regina dalam Audiensi Baleg DPR RI dengan PGRI di Senayan, Senin (2/2).

Regina menceritakan nasib tragis yang menimpa tiga gurunya akibat sanksi kultural tersebut. Salah satu guru bahkan kini tidak berani mengajar selama satu semester penuh karena trauma dan ancaman yang terus membayangi.

Konflik ini bermula saat sang guru mencoba menertibkan siswa laki-laki yang berambut gondrong di sekolah. Namun, tindakan disipliner ini ternyata melanggar pantangan adat karena siswa tersebut merupakan anak tokoh adat.

“Seorang anak laki-laki kalau disuruh potong rambut dalam hal ini anak kepala suku itu tidak diperbolehkan karena ada adat yang mengatur. Jadi mau gondrong dan lain sebagainya,” jelasnya.

Situasi makin runyam ketika teguran guru tersebut berujung pada insiden fisik ringan. Regina menyebutkan adanya insiden di mana lidah siswa tergigit hingga iritasi saat proses pendisiplinan, yang kemudian memicu kemarahan keluarga besar.

Pihak sekolah sebenarnya sempat membawa masalah ini ke ranah hukum positif kepolisian. Namun, Regina mengaku Undang-Undang Perlindungan Guru maupun UU Perlindungan Anak seolah tumpul dan tidak berdaya menghadapi kekuatan hukum adat di wilayah tersebut.

“Saya urusannya sampai ke kepolisian, undang-undang perlindungan guru kami membawa guru kami, tapi juga tidak mendapat bantuan apa-apa,” ungkapnya.

Demi meredakan ketegangan dan menyelamatkan nyawa rekan sejawat, solidaritas guru akhirnya bergerak. Seluruh guru di sekolah tersebut terpaksa berpatungan mengumpulkan uang untuk membayar denda adat yang dituntut keluarga siswa.

“Pada akhirnya semua guru di sekolah saya menyumbang dan kita urusan adat, Pak. Ini yang terjadi, fakta dan real kami alami,” tambahnya.

Atas dasar pengalaman pahit ini, Regina meminta DPR RI mengkaji ulang RUU Perlindungan Guru. Ia mendesak adanya pasal khusus yang mengakomodasi kearifan lokal di wilayah Otonomi Khusus (Otsus) agar guru tidak selalu menjadi korban saat menjalankan tugas.

“Jadi mohon dikaji kembali khusus ke seantero Tanah Papua, rancangan undang-undang ini juga harus ada keberpihakan terhadap guru yang ada di wilayah otonomi khusus,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai guru honorer, dan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.