periskop.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo mendukung penuh penerapan metode Omnibus Law dalam perancangan regulasi pendidikan guna mewajibkan pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi metode Omnibus Law nanti akan bisa mengakomodir bahwa untuk pengabdian guru kalau mereka sudah bermasa kerja walaupun usianya sudah di atas 35 tahun, wajib dijadikan pegawai negeri,” tegas Firman dalam Audiensi Baleg DPR dengan PGRI di Senayan, Senin (2/2).

Politisi Partai Golkar ini menyoroti akar masalah sulitnya guru senior menjadi aparatur sipil negara. Ia mengungkapkan hambatan utama bukan terletak pada Undang-Undang ASN, melainkan pada aturan teknis di bawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang membatasi usia.

“Undang-Undang ASN ini tidak pernah mengatur, karena saya ikut bahas, tidak pernah ada pasal yang membatasi tentang usia 25 tahun (atau 35 tahun). Itu diatur di PP. Itu yang saya persoalkan,” ujarnya.

Firman menilai aturan PP tersebut menjadi penghalang besar bagi guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun. Akibat batasan usia administratif, posisi mereka kerap tergeser oleh lulusan baru yang secara pengalaman mungkin masih minim.

“Itulah yang menghambat daripada guru-guru tidak bisa cepat naik menjadi pegawai negeri,” tambahnya.

Oleh karena itu, Firman mendesak agar regulasi perlindungan guru disusun dengan sifat lex specialis atau bersifat khusus. Penggunaan metode Omnibus Law dianggap sebagai solusi paling efektif untuk menganulir pasal-pasal penghambat dalam peraturan lain yang merugikan guru.

“Undang-undang ini betulnya lex specialis dan menggunakan metode Omnibus Law sehingga pasal-pasal yang tidak diatur dalam undang-undang itu bisa dianulir dalam undang-undang ini,” jelasnya.

Legislator senior ini menekankan negara harus menghargai masa pengabdian. Guru yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan tidak boleh disingkirkan hanya karena faktor usia dalam persyaratan administrasi.

“Padahal pengabdiannya sudah cukup lama. Kemudian tiba-tiba diisi guru yang lulusan-lulusan baru mungkin kualitasnya masih jauh daripada yang senior,” kritik Firman.

Baleg DPR berkomitmen menampung aspirasi ini untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah taktis lewat jalur Omnibus Law diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ribuan guru honorer tua di seluruh Indonesia.