Periskop.id - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait implementasi pembatasan penggunaan media sosial (medsos) pada anak.

“Kebijakan ini menyasar anak-anak yang masih berada di bangku SMP, SD, TK hingga PAUD. Karena itu, Kemendikdasmen harus proaktif merespons kebijakan ini agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (10/3). 

Hal itu dia sampaikan merespons terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun di berbagai platform medsos populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Habib, koordinasi lintas kementerian itu bernilai penting agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital, tidak berhenti pada regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di sekolah dan lingkungan pendidikan.

Selain itu, Habib Syarief juga mendorong Kemendikdasmen melakukan sosialisasi secara masif kepada siswa, guru, serta orang tua mengenai larangan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

“Sosialisasi harus dilakukan secara luas agar siswa dan orang tua benar-benar memahami aturan ini, termasuk tujuan utamanya yaitu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” tuturnya. 

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar Kemendikdasmen mempertimbangkan pengaturan sanksi, bagi siswa di bawah usia 16 tahun yang kedapatan memiliki akun media sosial. Lalu, ia mengingatkan adanya potensi celah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni penggunaan akun milik orang tua atau saudara oleh anak.

“Perlu juga diatur larangan bagi siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudaranya. Jangan sampai meskipun mereka dilarang memiliki akun sendiri, tetapi tetap bebas mengakses media sosial menggunakan akun orang lain,” ujarnya.

Menurut Habib Syarief, aspek pengawasan terhadap penggunaan akun milik keluarga ini harus menjadi perhatian serius dalam implementasi kebijakan, agar tujuan utama perlindungan anak di ruang digital benar-benar tercapai.

Ia berharap sinergi antara Komdigi, Kemendikdasmen, sekolah, serta orang tua dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi anak-anak Indonesia di era digital.

Hindari Kecanduan Gawai
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mendukung sekaligus mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksanaan terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Ia mengatakan, terbitnya aturan tersebut merupakan bagian dari sinergi bersama lintas Kementerian. Hal ini guna memastikan anak-anak memiliki kebiasaan yang baik serta terhindar dari penggunaan gawai yang berlebihan, atau bahkan cenderung kecanduan gawai.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan secara bersama-sama lintas Kementerian, agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” beber Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta Pusat pada Minggu.

Menurutnya, penggunaan gawai pada anak sesungguhnya dapat memberikan dampak positif pada proses belajar masing-masing, seperti memberikan akses terhadap sumber materi pembelajaran secara daring.

Ke depan, ia mengatakan, implementasi aturan tersebut tentunya tidak akan lepas dari sejumlah tantangan teknis. Di antaranya ialah bagaimana cara memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengawasan ketat serta edukasi yang masif dari para orang tua dan guru terkait penggunaan gawai dan media sosial bagi anak. Termasuk batas usia minimum untuk membuat akun.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan, pertama ialah pengawasan dari orang tua, termasuk usia juga,” imbuh Mu'ti.

Pihaknya berharap terbitnya aturan tersebut dapat mencegah kasus penyalahgunaan gawai pada anak, sekaligus membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. “Kami berharap ini menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” ujar Mu'ti.