periskop.id - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan imbauan keras kepada lima bank penerima dana stimulus Rp200 triliun agar tidak menggunakan likuiditas tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Menurutnya, dana tersebut harus sepenuhnya dialirkan untuk pembiayaan kredit di sektor riil guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya menekankan bahwa arahan ini bersifat imbauan dan bukan aturan formal yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Namun, ia memberikan peringatan tersirat bagi bank yang tidak mematuhi arahan tersebut.
"Kita himbau seperti itu. Himbau, Pak. Bukan aturan. Ya, kalau nggak ikut, awas," ujar Purbaya saat memberikan Press Briefing, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9).
Langkah ini diambil untuk memastikan tujuan utama dari kebijakan penempatan dana ini tercapai.
Jika bank menggunakan dana tersebut untuk membeli SBN, maka uang itu hanya akan kembali ke kas pemerintah dan tidak berputar di masyarakat, sehingga tujuan stimulus tidak akan efektif.
"Jadi kan tujuannya supaya mengalir ke real sector utamanya," tambah Purbaya.
Pemerintah secara resmi telah menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Selain melalui imbauan, pemerintah juga menerapkan mekanisme pendorong lainnya.
Bank-bank tersebut akan dikenakan biaya dana (cost of fund) sekitar 4,5% atas dana yang diterima, sehingga mereka memiliki insentif finansial yang kuat untuk segera menyalurkannya menjadi kredit produktif agar tidak merugi.
Tinggalkan Komentar
Komentar