iklan periskop
Perbankan

OJK Rilis Aturan Baru, Sasar Likuiditas 'Nganggur' di Perbankan

OJK berharap POJK 19/2025 tentang kemudahan pembiayaan UMKM dapat mempercepat penyerapan dana pemerintah Rp200 triliun yang ada di bank Himbara.

10 bulan yang lalu · 1 mnt baca
Rupiah
Ilustrasi. Petugas mengecek uang tunai sebelum didistribusikan melalui kantor cabang dan mesin ATM di Pooling Cash Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto oleh Antara Foto/ M Risyal Hidayat
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indah Iramadhini, mengungkapkan harapannya terkait Peraturan OJK (POJK) 19/2025 yang baru. 

Menurutnya, aturan tentang kemudahan akses pembiayaan UMKM ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan likuiditas di perbankan, termasuk dana pemerintah Rp200 triliun yang ditempatkan di Himbara.

“Kami harapkan iya (dapat mempercepat). Karena kita coba memberikan berbagai ruang, ruang di mana kemudahan-kemudahan, kebijakan, skema, percepatan, persetujuan,” kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9).

Harapan ini muncul di tengah kondisi likuiditas perbankan yang sangat longgar, namun penyaluran kreditnya belum optimal. 

Data Bank Indonesia per Agustus 2025 menunjukkan nilai kredit yang belum dicairkan (undisbursed loan) masih sangat tinggi, mencapai Rp2.372,11 triliun.

Indah menilai, tingginya angka tersebut menunjukkan komitmen bank untuk menyalurkan kredit, namun waktu pencairannya bergantung pada kebutuhan para debitur. 

“Cuma memang debitur itu kan bermacam-macam ada yang penarikannya sesuai dengan jadwal tertentu, atau misalkan berdasarkan proyek tertentu,” tuturnya.

Dari sisi kapasitas, Indah menyebut ruang perbankan untuk menyalurkan kredit masih besar. 

Hal ini tercermin dari rasio kredit terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) yang berada di level 89%, atau masih dalam rentang wajar 75%-92%.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan / OJK, dan POJK Nomor 19 Tahun 2025 dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.