Periskop.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut 98,80% atau 9.637 produk asal Indonesia akan mendapatkan tarif 0% ke Eropa. Hal ini didapat setelah implementasi perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) diberlakukan.

"98,80% dari seluruh tarif EU itu, akan mendapatkan preferensi biar masuk tarif. Hampir semuanya nol (%), hanya sedikit yang tidak dapat nol," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, di Jakarta, Senin (29/9). 

Meski begitu, Djatmiko menyampaikan, pengenaan tarif 0% dari 9.637 produk akan dilakukan secara bertahap dengan rentang waktu yang berbeda-beda.

Sebanyak 90,4% dari seluruh Pos Tarif mendapatkan 0% saat IEU-CEPA mulai berlaku. Adapun beberapa produknya, antara lain sawit dan sejumlah produk turunannya, garmen, kain dan aksesori, sepatu kulit, sneakers, sepatu olahraga, serta sandal.

Lebih lanjut, 8,37% akan mendapat penurunan tarif secara bertahap dalam jangka waktu 3, 5, 7, 10, hingga 15 tahun, atau melalui kuota tarif. Sementara 1,2% tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan umum most favoured nation (MFN) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena merupakan produk yang dianggap sensitif.

Mayoritas produk yang mendapatkan 0% tarif, antara lain kopi, kakao, mayoritas karet dan produk karet, besi dan baja, berbagai jenis kayu, kayu olahan, panel dan furnitur, suku cadang kendaraan, ikan, lobster, udang, crawfish, serta kerang.

Djatmiko mengatakan, rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.

"Kita punya window untuk meng-upgrade komitmen di sini, bisa lebih cepat untuk dibuka atau diperluas akses pasarnya. Yang tadinya misalnya tujuh tahun eliminasi, nanti pada saat general review yang mungkin nanti berlangsung mungkin dua-tiga tahun setelah implementasi, itu bisa kita ajukan untuk lebih cepat," tuturnya.

Eropa Melunak

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut Uni Eropa mulai melunak terkait kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau UU Anti Deforestasi, pascapenandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA).

Menurut Budi, IEU CEPA membawa banyak keuntungan bagi Indonesia. Selain membuka akses pasar yang lebih luas, kemitraan ekonomi ini juga melunakkan segala hambatan dagang, termasuk EUDR. "Setelah IEU-CEPA selesai, semua menjadi melunak. Mudah-mudahan terus melunak," ujar Budi di Jakarta, Senin (29/9). 

Sekadar catatan, total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa pada Januari-Juli 2025 tercatat sebesar US$18 miliar. Jumlah ini meningkat 4,34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada 2024, total perdagangan kedua pihak mencapai US$30,40 miliar. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar US$17,40 miliar dan impor Indonesia dari Uni Eropa sebesar US$13 miliar. Dengan demikian, Indonesia surplus sebesar US$4,4 miliar.

Dengan implementasi tersebut, maka ekspor terhadap Uni Eropa diyakini dapat meningkat hingga dua kali lipat. "Artinya nanti kalau misalnya implementasinya sudah berjalan, ya pastinya lebih meningkat," imbuhnya. 

I-EU CEPA sendiri mengeliminasi hingga 98% total tarif, menghapus hampir semua hambatan perdagangan barang dan jasa, serta membuka jalan untuk investasi.

Manfaatnya, menurut dia, akan dirasakan oleh sektor-sektor kunci bagi kedua pihak, mulai dari produk sawit, tekstil, dan alas kaki bagi Indonesia hingga produk makanan, pertanian, otomotif, dan industri kimia bagi Uni Eropa.

Dengan demikian, I-EU CEPA menawarkan peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi dunia bisnis Indonesia dan Uni Eropa. Lebih lanjut, kata Budi, perjanjian tersebut memberikan pendalaman akses pasar dan kepastian bagi sektor-sektor utama Indonesia untuk memanfaatkan besarnya pasar Uni Eropa, terutama di sektor padat karya, seperti industri dan pertanian.