Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga MinyaKita turun mulai Januari 2026. Harga MinyaKita diyakini akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diberlakukan.

Ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, Permendag 43/2025 ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Ia menyebut, regulasi ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi MinyaKita, sehingga harga ditingkat konsumen bisa segera normal atau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

"Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya kan. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita tuh sesuai dengan HET," ujar Iqbal.

Ia memaparkan, permendag baru ini memperkenalkan sejumlah aturan baru. Seperti mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita yang kini dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade Kementerian Perdagangan. Sebelumnya dilakukan secara manual.

Selain itu, Kemendag juga mewajibkan produsen untuk menyalurkan minimal 35% dari kewajiban domestic market obligation (DMO) Minyakita kepada Perum Bulog atau ID FOOD. Menurut Iqbal, aturan ini dinilai sangat penting untuk mempercepat pemerataan distribusi, karena Bulog dan BUMN Pangan memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia.

Penguatan peran Bulog dan BUMN Pangan juga menjadi kunci untuk menekan disparitas harga, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Saat ini, harga MinyaKita di kawasan tersebut masih berkisar Rp17.600-Rp18.000 per liter. Bahkan di beberapa daerah pegunungan bisa mencapai Rp20.000 per liter.

Iqbal berharap, setelah permendag ini efektif dan produksi Minyakita disalurkan melalui skema DMO mulai Januari, harga Minyakita dapat menunjukkan penurunan signifikan dan mendekati HET, terutama di Indonesia Timur.

"Secara logika saja ya, ini saya belum punya perhitungan resmi. Tapi secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 (Januari) ke atas gitu kan, otomatis kan baru bulan Januari tuh, produksi-produksi MinyaKita itu diguyurkan melalui DMO," tuturnya.

Distribusi MinyaKita
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, revisi Permendag tersebut, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MinyaKita. Khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Sebagai informasi, Mendag juga menyebut, pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai harga eceran tertinggi (HET). Nah, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag. Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MinyaKita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

Dari sisi pengawasan, pemerintah akan memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran, serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.