Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat sudah final. Poin yang paling krusial adalah, distribusi MinyaKita nantinya akan dipegang BUMN dan difokuskan untuk mengisi pasar rakyat
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra, dalam rapat pengendalian inflasi daerah dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (11/11) mengatakan, pembahasan perubahan tata kelola minyak goreng telah selesai di level kementerian/lembaga. Tinggal menunggu jadwal rapat koordinasi harmonisasi draf.
Selain itu, Kemendag juga sudah melakukan dengar pendapat umum atau public hearing untuk mendapat masukan dari akademisi.
"Kami udah melaksanakan public hearing sekitar 10 hari yang lalu, sekaligus juga di dalam rakor pengendalian inflasi ini juga kami anggap sebagai public hearing, karena kami menyampaikan bahwa rencana finalisasi permendag tersebut sudah final. Saat ini, kami sedang menunggu agenda jadwal pembahasan harmonisasi draf," ujar Nawandaru
Nawandaru menyampaikan proses harmonisasi tersebut akan dilakukan di Kementerian Hukum. Nantinya, Kementerian Hukum yang akan memimpin untuk mengundang kementerian/lembaga terkait, guna membahas setiap pasalnya secara rinci.
"Jadi nanti dari Kementerian Hukum yang akan take lead untuk mengundang kementerian lembaga terkait untuk membahas pasal per pasal hingga pada finalnya perlu penyelesaian," jelasnya.
Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan. Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih. Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran.
Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan ditingkatkan untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga. Salah satunya, opsi penangguhan persetujuan ekspor dan/atau pembekuan persetujuan ekspor.
Sesuai HET
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan aturan terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita sedang dalam tahap perubahan. Kemendag bersama kementerian/lembaga terkait, serta asosiasi-asosiasi sedang menggodok skema distribusi Minyakita, agar harga yang diterima oleh konsumen tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per kilogram, seperti yang telah ditetapkan.
"Kami sepakat dan kami sebenarnya sudah sedang dalam tahap perubahan. Jadi kami sudah berkali-kali rapat perubahan terkait dengan distribusi," ujar Budi.
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, Budi menyebut bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan akan mendapat tugas untuk mendistribusikan Minyakita.
Pada Permendag lama, distribusi Minyakita dilakukan oleh Produsen, Distribusi 1 (D1), Distribusi 2 (D2) dan Pengecer. Pendistribusian tersebut dianggap terlalu panjang sehingga menyebabkan harga Minyakita menjadi lebih mahal ketika sampai ke konsumen.
Selain itu, Minyakita juga akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) agar konsumen lebih mudah untuk mendapatkan akses.
"Nanti Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke Koperasi Merah Putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita itu dengan harga HET," jelasnya.
Sebelumnya, Budi sempat menyatakan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan HET Minyakita. Menurutnya, pemerintah masih terus mengkaji pola distribusi yang terbaik untuk Minyakita.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian, bahwa perlu dilakukan pembenahan pada sistem logistic, guna menjaga stabilitas harga pangan, khususnya Minyakita. Eliza menjelaskan ongkos logistik yang cenderung mahal di Indonesia, bisa menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun kebijakan distribusi pangan ataupun kebutuhan lainnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar