Periskop.id - Produksi batu bara Indonesia sepanjang 2025 kembali mencatat angka tinggi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara nasional mencapai 790 juta ton, melampaui target yang dipatok tahun ini sebesar 739,6 juta ton. 

Capaian tersebut menegaskan bahwa industri batu bara domestik masih bergerak agresif, meski dinamika pasar global mulai menunjukkan tanda perlambatan.

Namun, di balik realisasi yang melampaui target tersebut, pemerintah mulai mengubah arah kebijakan. Untuk tahun 2026, Kementerian ESDM menetapkan target produksi batu bara yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 600 juta ton. 

Artinya, jika dibandingkan dengan produksi 2025, pemerintah berencana memangkas produksi hampir 190 juta ton dalam satu tahun.

Jejak Historis Produksi Batu Bara

Jika ditarik ke belakang, tren produksi batu bara Indonesia menunjukkan peningkatan konsisten sejak 2020. Data Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara sebesar 563,73 juta ton pada 2020, naik menjadi 613,99 juta ton pada 2021, lalu meningkat lagi ke 687,43 juta ton pada 2022. 

Lonjakan signifikan terjadi pada 2023 dengan produksi 775,18 juta ton, yang kemudian mencapai puncaknya pada 2024 sebesar 836,13 juta ton.

Produksi 2025 memang turun dibandingkan 2024, tetapi tetap berada pada level sangat tinggi jika dibandingkan dengan periode sebelum 2023. Angka ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi nasional masih sangat besar, meskipun mulai ada penyesuaian.

Bahkan, lembaga riset energi Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bahwa sejak 2020, produksi batu bara Indonesia hampir selalu melampaui target pemerintah. 

Menurut IESR, kondisi ini dipicu oleh kuatnya dorongan ekspor, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana bagi hasil dan royalti, serta lemahnya disiplin kuota produksi. Akibatnya, produksi sering kali bergerak mengikuti peluang pasar, bukan batas yang direncanakan.

Posisi Indonesia di Pasar Global

Secara global, Indonesia merupakan pemain kunci batu bara dunia. Data Visual Capitalist yang dihimpun dari Energy Institute Statistical Review of World Energy menunjukkan bahwa pada 2024 Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga dunia, dengan produksi 836,1 juta ton atau sekitar 9% dari total produksi global. 

Posisi ini berada di bawah Tiongkok dan India, tetapi di atas Amerika Serikat, Australia, dan Rusia. Peran besar tersebut membuat kebijakan produksi Indonesia memiliki dampak langsung terhadap pasar internasional, terutama harga dan ketersediaan pasokan.

Secara historis, sekitar 60% produksi batu bara Indonesia dialokasikan untuk ekspor. Sekitar 30% digunakan untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema domestic market obligation untuk pembangkit listrik dan smelter, sementara sisanya disimpan sebagai stok.

Lembaga think tank energi Ember mencatat bahwa ekspor batu bara Indonesia ke Tiongkok dan India secara bersama sama menyumbang sekitar 60% dari total perdagangan batu bara Indonesia. Dengan kata lain, permintaan dari dua negara ini sangat menentukan arah industri batu bara nasional.

Dari sisi penerimaan negara, batu bara juga menjadi penopang penting. Sepanjang 2024, kontribusi sektor mineral dan batu bara terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp140,46 triliun, melampaui target sebesar 123,71%. 

Untuk 2025, PNBP Minerba diproyeksikan mencapai Rp137,17 triliun, atau sekitar 110% dari target, meski sedikit turun dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Kenapa Produksi 2026 Dipangkas?

Di tengah capaian-capaian positif yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan target produksi 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dengan beberapa pertimbangan. 

Salah satunya adalah potensi penurunan impor batu bara oleh Tiongkok dan India, dua konsumen terbesar batu bara Indonesia. Jika permintaan global melemah sementara produksi tetap tinggi, pasokan berlebih dikhawatirkan menekan harga batu bara internasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemangkasan produksi bertujuan untuk mendorong stabilisasi harga dan menjaga cadangan batu bara nasional ke depan. 

Dengan kata lain, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah pengendalian pasar, bukan sekadar pembatasan produksi.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak lepas dari kritik. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) mengingatkan bahwa jika pada 2026 Tiongkok dan India kembali menurunkan impor batu bara dari pasar internasional, pemangkasan produksi Indonesia belum tentu cukup untuk mendorong kenaikan harga global. 

Penurunan permintaan, menurut PERHAPI, bisa membuat harga tetap tertekan meskipun pasokan dikurangi.

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyampaikan keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan. 

APBI menyoroti pemangkasan produksi yang dinilai signifikan dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Pemotongan RKAB yang dialami anggota APBI berada di kisaran 40% hingga 70%, sebuah rentang yang dinilai cukup berat bagi keberlanjutan operasional perusahaan.