Periskop.id - Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan mengembangkan tanaman pangan di lahan bekas penambangan bijih timah, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kebijakan ini dijalankan guna meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di daerah itu.

"Kita akan melakukan riset dalam pengembangan tanaman pangan di lahan reklamasi bekas tambang timah ini," kata Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Nasrullah saat kunjungan kerja bersama Komite II DPD RI di Pangkalpinang, Senin (24/11). 

Ia mengatakan, dalam pengembangan tanaman pangan di lahan reklamasi bekas penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung ini, Kementan akan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perguruan tinggi.

"Kita tentunya akan melakukan penelitian terlebih dahulu, apakah tanamannya bisa tumbuh atau tidak, jenis tanaman apa saja yang cocok. Namun intinya, pengembangan tanaman pangan ini harus dilakukan reklamasi pasca-penambangan timah ini," tuturnya. 

Ia menyatakan, dalam mempercepat pengembangan tanaman pangan di lahan reklamasi ini, pemerintah daerah di Kepulauan Babel ini bisa meminta BRIN dan perguruan tinggi di daerah. Khususnya dalam melakukan penelitian jenis tanaman pangan yang akan dikembangkan di lahan bekas tambang ini.

"Perguruan tinggi di daerah ini bisa melakukan riset, kira-kira tanaman yang cocok apa saja, sehingga kita bisa mengembangkan untuk meningkatkan pangan nasional menuju swasembada pangan," ucapnya. 

Ia menyatakan, Kementan telah melakukan riset di lahan reklamasi tambang batu bara dan cocok untuk pengembangan tanaman pangan. Sementara bekas penambangan nikel kurang cocok untuk tanaman pangan karena mengandung logam berat.

"Saya belum mendapatkan informasi kalau bekas tambang timah ini cocok atau tidak untuk tanaman pangan, sehingga diperlukan penelitian lebih dalam," pungkasnya.

Fungsi Ekologis
Untuk diketahui, PT Timah selama semester pertama tahun 2025 mereklamasi 75,52 hektare lahan bekas penambangan darat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini menjadi langkah konkret dalam mengembalikan fungsi ekologis dan menjaga keseimbangan ekosistem di daerah itu.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang mengatakan, reklamasi darat merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memperbaiki lingkungan. "Perusahaan tidak hanya menata lahan, tetapi juga menanam pohon yang sesuai dengan karakteristik lahan agar mampu tumbuh berkelanjutan,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan reklamasi lahan bekas tambang dilakukan dengan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah di antaranya revegetasi tanaman fast growing(cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, Ketapang.

Kemudian, menanam tanaman produktif bernilai ekonomis seperti kelapa sawit, karet dan buah-buahan. Lalu, menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk, gelam, dan lainnya yang ditanam di sela-sela tanaman utama fast growing.

Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi sesuai dengan usulan dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan, seperti tempat wisata, tempat pemakaman umum, dan sirkuit motocross.

"Reklamasi darat ini dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan reklamasi, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga penilaian keberhasilan serta pengelolaan lingkungan berbasis konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem," ujarnya.