iklan periskop
Pertambangan

Kepatuhan Jaminan Reklamasi Tambang Naik ke 72%

Kementerian ESDM mencatat kepatuhan jaminan reklamasi tambang naik dari 39% ke 72%. Tri Winarno menegaskan target 100% dan menindak 190 perusahaan yang abai kewajiban pascatambang.

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kepatuhan Jaminan Reklamasi Tambang Naik ke 72%
Karyawan PT Semen Baturaja Tbk sedang melakukan proses panen madu trigona di area green house lahan reklamasi pascatambang Pabrik Baturaja, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. 

Jika sebelumnya tingkat kepatuhan hanya 39%, kini angkanya sudah mencapai sekitar 72%.

“Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno melansir Antara, Kamis (25/9).

Tri menegaskan bahwa target pemerintah selanjutnya adalah mendorong kepatuhan hingga 100%. Menurutnya, jaminan reklamasi dan pascatambang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan kedewasaan tata kelola perusahaan.

Ia menjelaskan, reklamasi yang direncanakan sejak awal dan didukung jaminan yang memadai akan mampu memulihkan fungsi lahan pascatambang. Lebih jauh, langkah ini juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

“Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan,” kata Tri. 

Ia menambahkan, pelaksanaan reklamasi harus disertai mekanisme serah terima jaminan yang transparan agar manfaatnya benar-benar nyata.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menangguhkan 190 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh yang dilakukan Direktorat Jenderal Minerba, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Tri menyebut pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut. 

Dengan adanya sanksi penghentian sementara, para pemegang IUP tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, serta pemantauan lingkungan di wilayah tambang masing-masing.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Tambang Ilegal, izin tambang, reklamasi tambang, dan reklamasi pascatambang dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.