periskop.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperkuat upaya perlindungan kawasan konservasi melalui pengembangan Integrated Prevention Model (IPM). Program ini dirancang untuk menekan aktivitas ilegal seperti perburuan satwa, penebangan liar, dan perambahan hutan yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan bahwa IPM menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan patroli lapangan dengan sistem pemantauan berbasis data.
“Dengan IPM, kita bisa memetakan potensi ancaman, mengatur pola patroli, dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara lebih cepat,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (3/11).
Menurut Wiratno, pendekatan ini tidak hanya mengandalkan aparat, tetapi juga melibatkan masyarakat sekitar kawasan konservasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mereka adalah garda terdepan yang bisa mendeteksi aktivitas ilegal lebih awal,” katanya.
Data KLHK menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat lebih dari 1.200 kasus pelanggaran hukum di kawasan konservasi, mulai dari perburuan satwa dilindungi hingga pembalakan liar. Angka ini menurun sekitar 15% dibanding tahun sebelumnya, namun masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem.
IPM juga memanfaatkan teknologi digital, termasuk penggunaan aplikasi patroli SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool) yang telah diterapkan di lebih dari 200 kawasan konservasi di Indonesia. Dengan sistem ini, setiap kegiatan patroli dapat direkam, dianalisis, dan dilaporkan secara real time.
Laporan World Wildlife Fund (WWF) 2023 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat kehilangan hutan tropis tertinggi di dunia, meski tren deforestasi mulai menurun. Kehadiran IPM diharapkan memperkuat tren positif tersebut dengan menekan aktivitas ilegal yang menjadi penyebab utama kerusakan hutan.
Selain aspek pengawasan, KLHK juga menekankan pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Program alternatif mata pencaharian, seperti ekowisata dan agroforestri, terus dikembangkan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar