Periskop.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya. Pemberhentian sementara ini terkait dengan keberangkatannya umrah tanpa izin, di saat daerahnya dilanda bencana.
Dia mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia mengatakan, pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, untuk menggantikan sementara Mirwan.
Dia pun menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun merujuk kepada ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
"Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," terangnya.
Dari catatannya, dia mengatakan, wilayah yang terdampak di Aceh Selatan yakni 6 kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus. Kemudian, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Dalam kondisi itu, menurut dia, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat. Terlebih lagi, kata dia, kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan aparatur pemerintahan lainnya.
"Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan. "Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?," tanya Prabowo kepada Mendagri.
Prabowo yang memiliki latar belakang militer, bahkan mengatakan, dalam istilah militer, sikap yang dilakukan Mirwan merupakan desersi, yang berarti meninggalkan anak buah.
Kepala Negara kemudian bertanya ke arah Menteri Luar Negeri Sugiono yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, terkait pemecatan Mirwan dari partai yang dipimpinnya.
"Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa itu. Saya enggak mau tanya partai mana. Udah kau pecat?" kata Prabowo ke Sugiono
Tak Sanggup
Asal tahu saja, sebelumnya, Mirwan M.S menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan M. S. bersama istri justru berangkat umrah dan ramai menuai kritikan, mengingat wilayahnya masih terdampak bencana tersebut.
Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pun memberhentikan Mirwan M. S. dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di Aceh Selatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar