Periskop.id - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah tegas untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang disoroti karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana. Kepergian bupati tersebut, kata dia, dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin daerah, terlebih dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.

"Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya," kata Eka di Jakarta, Senin (8/12).

Dia menegaskan, seorang kepala daerah seharusnya berada di tengah masyarakat dan di garis terdepan saat menghadapi situasi darurat. Bukan justru meninggalkan wilayah ketika warganya membutuhkan kehadiran dan arahan dari pemerintah.

“Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” tuturnya.

Dia menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar tata kelola pemerintahan terkait izin perjalanan luar negeri pejabat daerah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Untuk itu, dia berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar mengutamakan pelayanan publik, terutama saat terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat dan kepemimpinan yang hadir.

Proses Politik

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, jika pun ada proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya, akan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan representasi rakyat dalam konteks mengawasinya itu ada di DPRD. Dalam hal itu, kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin, Komisi II DPR akan mengawal hal tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

"Saya kira proses politik pasti akan berjalan, bayangkan Partai Gerindra yang merupakan partai pengusung dan tempat asal dari beliau saja sudah mencopot. Saya yakin pasti partai-partai politik juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait dengan ini," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan, apabila nantinya Kementerian Dalam Negeri akan memberi sanksi kepada Bupati Aceh Selatan, proses politik di daerah tersebut juga akan berjalan.

Rifqi, sapaan akrabnya, enggan berkomentar lebih jauh mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan tersebut karena Kementerian Dalam Negeri yang akan menentukan.

"Pantas atau tidak pantas kita tunggu hasil dari Irjen (Inspektur Jenderal Kemendagri, red). Jadi, biar kita semua basisnya adalah bukti dan objektivitas," imbuhnya. 

Ia menambahkan, sanksi yang bisa diberikan Kemendagri adalah pencopotan sementara dengan tidak bertugas selama waktu yang ditentukan. Pada saat itu, kepala daerah tersebut bakal menjalani edukasi dan pembinaan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya.

Namun, Rifqi tak menampik, kepala daerah tersebut bisa dicopot secara definitif atau diturunkan dari jabatannya karena undang-undang pun mengatur hal itu.

Diperiksa Kemendagri

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah memeriksa Mirwan MS setibanya dari Arab Saudi. Dia mengatakan, pihaknya akan memeriksa beragam hal, mulai dari sumber pembiayaan hingga pihak lain yang terkait.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi. Pihak Kemendagri sendiri menyayangkan sikap Mirwan yang lebih memilih umroh dari pada mengurus secara langsung daerahnya yang sedang banjir.

"Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

Peringatan tegas Presiden
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang melakukan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Hal itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu malam.

Awalnya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada para bupati di Provinsi Aceh yang telah mengikuti rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah.

"Terima kasih ya kepada bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan ya," kata Presiden seperti disaksikan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu malam.

Meskipun sambil tertawa kecil seolah berkelakar, Presiden Prabowo memberi peringatan tegas kepada kepala daerah yang ingin "melarikan diri" saat terjadi bencana. Prabowo pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?," tanya Prabowo kepada Mendagri.

Pelanggaran Desersi

Prabowo yang memiliki latar belakang militer, bahkan mengatakan, dalam istilah militer, sikap yang dilakukan Mirwan merupakan desersi yang berarti meninggalkan anak buah. Ia kemudian bertanya ke arah Menteri Luar Negeri Sugiono yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, terkait pemecatan Mirwan dari partai yang dipimpinnya.

"Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa itu. Saya enggak mau tanya partai mana. Udah kau pecat?" kata Prabowo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mirwan M.S menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya. Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan M. S. bersama istri memutuskan berangkat umrah dan menuai kritikan, lantaran wilayahnya masih terdampak bencana tersebut.

Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pun akhirnya memberhentikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di daerah itu. Hal itu disampaikan Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono, setelah mendapat laporan mengenai Bupati Aceh Selatan tersebut.

"Kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Tadi, saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," tuturnya.