Periskop.id – Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini mengusulkan sebuah gagasan inovatif dalam sistem pemilihan kepala daerah yang disebutnya sebagai "Pilkada Jalan Tengah". Skema ini diperkenalkan sebagai Metode Campuran yang bertujuan untuk membenahi kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang kian tidak terkendali di Indonesia.

Didik menjelaskan, skema Pilkada Jalan Tengah merupakan inovasi dengan melaksanakan Metode Campuran. Sistem ini membagi proses pemilihan menjadi dua tahap yang saling melengkapi antara suara rakyat dan peran lembaga perwakilan.

"Tahap pertama adalah Tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih 3 calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur / bupati / wali kota)," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12). 

Setelah tahap elektoral di tingkat rakyat selesai dan struktur legislatif terbentuk, proses berlanjut ke tahap kedua, yaitu tahap institusional. Ia menuturkan, setelah DPRD terbentuk, DPRD memilih satu dari 3 kandidat tersebut sebagai kepala daerah.

Didik menegaskan, metode ini tidak akan mengurangi hak politik masyarakat. Pasalnya, pilkada metode campuran ini dipastikan tetap dapat menjaga unsur kedaulatan rakyat, karena rakyat tetap menentukan melalui suara terbanyak di pileg. 

Dengan mekanisme ini, kandidat yang terpilih dipastikan memiliki akar dukungan yang kuat dari masyarakat. Ia pun menggarisbawahi, kandidat kepala daerah tetap punya legitimasi elektoral nyata, bukan hasil lobi elite semata. 

Menurutnya, metode campuran ini bukan berarti kembali lagi ke masa Orde Baru dengan pilkada tertutupnya, tetapi merupakan pelaksanaan demokrasi berlapis (two-step legitimacy). Sistem ini semata untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar kotor dengan politik uang.

Salah satu poin paling krusial yang disorotinya adalah efisiensi biaya. Ia menyatakan kelebihan lain dari metode campuran ini adalah menekan biaya politik yang tinggi dan sangat mahal.

Ia sendiri melontarkan kritik tajam terhadap sistem pilkada langsung saat ini yang dinilai telah menyimpang. Didik menyebut, pilkada langsung saat ini memicu biaya kampanye sangat mahal, bersaing dengan cara kotor, politik uang. Kondisi ini, menurutnya, berujung pada praktik yang merusak tatanan negara.

"Proses pilkada yang terjadi adalah praktek ilegal, pelacuran politik dimana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi. Praktek demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong," tegasnya. 

Pengawasan KPK
Sebagai langkah antisipasi, Didik pun mengusulkan, di momen pemilihan lewat DPRD, harus dibuat aturan yang ketat seperti pemilihan Paus. Anggota yang mempunyai hak suara dikendalikan dengan berbagai aturan untuk menghindari suap, seperti wajib CCTV di rumah masing-masing, dikumpulkan selama beberapa hari di kantor DPRD dan hotel dengan pengawasan KPK, dan berbagai cara lainnya. 

“Kehadiran lembaga hukum seperti KPK dan kejaksaan dinilai perlu untuk mengontrol pemilik suara yang berjumlah 50-100 orang anggota DPRD, sehingga potensi politik uang dan korupsi pasca-terpilih menurun,” tuturnya. 

Agar tahap pemilihan lebih sukses, Didik juga mendorong pembuatan aturan main dalam Undang-Undang, di mana pemungutan suara DPRD harus terbuka dan disiarkan publik. Selain itu, diperlukan larangan keras transaksi politik, pemeriksaan rekam jejak, serta uji publik bagi 3 kandidat. 

Ia menekankan pentingnya sanksi pidana berat untuk suap pemilihan. Karena itu, penting adanya kehadiran saksi ahli dari aparat hukum seperti KPK dan kejaksaan, serta saksi dari elemen masyarakat, kampus, dan civil society.

Kesimpulannya, jika dibandingkan dengan pilkada langsung yang memiliki biaya politik dan risiko politik uang yang sangat tinggi, metode campuran diproyeksikan memiliki biaya politik yang lebih rendah dan risiko politik uang pada level menengah. Meskipun partisipasi rakyat bergeser ke tingkat menengah, imbuhnya, metode ini memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas seleksi, dari sekadar popularitas menjadi perpaduan antara popularitas dan kualitas institusi. 

“Risiko oligarki yang biasanya terjadi di masa kampanye akan bergeser ke ranah parlemen yang diawasi dengan lebih ketat,” ucapnya.
Melalui gagasan Pilkada Jalan Tengah ini, Didik pun berharap Indonesia dapat keluar dari lingkaran setan biaya politik tinggi. Sekaligus menciptakan pemerintahan daerah yang lebih bersih serta berintegritas.
Suara Partai
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, isu soal pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ramai mencuat menjadi diskursus publik.sejumlah politisi pun ikut mengomentasri usulan ini. 
Sebut saja, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Ia menilai usulan pilkada lewat DPRD layak dikaji, demi memperbaiki kualitas dari demokrasi bangsa. Ia menilai, usulan tersebut masih berada pada koridor konstitusi, dan juga masih sesuai dengan Sila Keempat dalam Pancasila, yakni musyawarah untuk mufakat.

"Memang saya akui bahwa jika masyarakat publik sudah diberikan hak untuk memilih langsung, dan kemudian haknya diambil, saya kira akan menimbulkan berbagai masukan yang menghendaki agar itu tetap melekat pada mereka," kata Eddy di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu. 

Sebagai petinggi partai, dia pun mengaku bahwa perkembangan penyelenggaraan pilkada secara langsung dalam 10 tahun terakhir, sarat dengan politik uang, politik dinasti, bahkan politik identitas. Maka dari itu, dia pun ingin melihat opsi, jika model pilkada itu dikembalikan melalui keterwakilan di DPRD, penyimpangan-penyimpangan dalam pilkada itu bisa dikurangi.

Di Tingkat partai, Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD atau dikenal dengan pilkada tidak langsung, asalkan seluruh partai politik bersepakat dan tidak ada pro kontra di publik.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya menyetujui usulan itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.

“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucapnya.

Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Ia menyebut usulan tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat. “Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” serunya.

Senada, Partai Gerindra juga mendukung usulan kepala daerah level gubernur hingga bupati/wali kota dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di masing-masing daerah. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD patut dipertimbangkan untuk diterapkan

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono.

Dia mengatakan, Partai Gerindra melihat pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa lebih efisien daripada yang selama ini diterapkan. Mulai dari proses atau waktu penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran dan ongkos politik hingga pemilihan terlaksana.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat pun menegaskan, pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.

"Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," kata Viktor.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyebut, usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD perlu dikaji mendalam. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, kajian mendalam diperlukan agar sebuah kebijakan menjawab akar masalah dan didasarkan pada kepentingan publik lebih luas.

"Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat," ujar Said.