periskop.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan fokus parlemen tahun ini adalah membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan jaminan tidak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden (Pilpres) menjadi mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kami juga sepakat tadi bahwa Undang-Undang Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Penegasan ini disampaikan Dasco untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat. Ia memastikan revisi UU Pemilu memang telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dasco menjelaskan substansi utama revisi regulasi tersebut adalah merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan. Langkah ini penting agar pelaksanaan pesta demokrasi ke depan memiliki landasan hukum yang selaras dengan konstitusi.
Nantinya, partai-partai politik di Senayan akan merumuskan sistem atau rekayasa konstitusi yang diperlukan. Tujuannya murni untuk menjalankan amanat putusan MK, bukan untuk mengembalikan rezim pemilihan tidak langsung.
Senada dengan Dasco, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur dua rezim, yakni Pilpres dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).
Komisi II telah bersepakat tidak ada rencana sedikitpun untuk menggeser norma Pilpres dari sistem langsung menjadi dipilih oleh MPR. Hal tersebut dinilai berada di luar jangkauan revisi undang-undang ini.
Rifqinizamy menekankan perubahan mekanisme pemilihan presiden memerlukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar revisi UU Pemilu.
“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” tegas Rifqinizamy.
Dalam proses pembahasannya nanti, DPR berjanji akan bersikap terbuka. Pihaknya bakal mengundang secara kolektif seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan pegiat demokrasi untuk memberikan masukan.
Komisi II juga akan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang krusial. Materi ini nantinya akan digodok secara mendalam di internal masing-masing partai politik.
Tinggalkan Komentar
Komentar