Periskop.id - Organisasi publik Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai usulan dari Partai NasDem yang menginginkan agar parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen naik menjadi 7%, berpotensi mengabaikan etika demokrasi.
Ketua KPD Miftahul Arifin menilai, desain sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka penguatan demokrasi substansial, bukan sekadar efisiensi politik. Dia menilai hal itu sudah menyentuh prinsip dasar demokrasi konstitusional.
"Menaikkan PT jadi 7% perlu dipertanyakan secara serius, bukan hanya dari sisi teknis elektoral, tetapi juga dari sudut pandang etika demokrasi dan konsistensi konstitusional," kata Miftahul dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (24/2).
Dia mengatakan, esensi demokrasi konstitusional adalah memastikan setiap suara memiliki peluang yang wajar untuk terwakili. Prinsip tersebut berakar pada gagasan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
"Legitimasi kekuasaan bersumber dari kehendak warga negara, bukan dari rekayasa sistem yang mempersempit kompetisi," tuturnya.
Di sisi lain, dia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ambang batas 4% dan pertimbangan hukumnya mengisyaratkan, batas tersebut tidak boleh dilampaui.
"Pemilu 2024 kemarin ada sekitar 17,3 juta suara rakyat Indonesia yang hangus, karena pilihan politik mereka dikandaskan oleh ambang batas parlemen yang tidak memberi ruang bagi keberagaman suara," imbuhnya.
Secara logika konstitusional, menurut dia, arah pembenahan seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.
"Pembenahan sistem pemilu semestinya bergerak ke arah penguatan representasi yang adil, bukan memperluas pembatasan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan hak di hadapan hukum," bebernya.
Dia juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memberikan kepastian hukum, melalui pemeriksaan dan putusan atas perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah bergulir.
Perkara tersebut, kata dia, menjadi momentum penting bagi MK untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas, agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.
Politik Transaksional
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai usulan ambang batas parlemen sebesar 7%, dapat mencegah terjadinya politik transaksional.
"Dengan demikian, bisa jadi akan mengurangi juga potensi politik transaksional, karena dengan sedikit partai, peluang jual beli kursi bisa ditekan," ujarnya.
Iwan juga menjelaskan, dampak positif lainnya, yakni memungkinkan pemerintah terhindar dari koalisi yang gemuk serta proses pengambilan keputusan cenderung cepat dan efisien. "Koalisi tidak terlalu gemuk atau banyak partai dan proses pengambilan keputusan lebih cepat dan efektif," lanjutnya.
Selain itu, kata dia, dapat menstabilkan sistem politik hingga tidak terlalu terfragmentasi. "Memang kalau ambang batas parlemen tinggi, maka sistem politik bisa lebih stabil dan tidak terlalu terfragmentasi. Dampak positifnya adalah memudahkan pembentukan pemerintahan," tambahnya.
Kendati demikian, Iwan mengakui, ambang batas parlemen terlalu tinggi, juga dapat mengurangi representasi suara rakyat. "Jika ambang batas parlemen terlalu tinggi, maka yang terjadi adalah bisa mengurangi representasi suara rakyat karena akan banyak suara pemilih menjadi menguap atau hangus begitu saja kalau partai yang mereka pilih tidak mencapai 7% suara sah secara nasional,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan jika usulan tersebut hanya menguntungkan dominasi partai besar. “Semakin kokoh karena ambang batas parlemen yang terlalu tinggi secara sistemik akan menguntungkan partai besar dan mapan," tuturnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7%. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan, NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7% untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026, setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen, sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Tinggalkan Komentar
Komentar